Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan menertibkan 27 motor di parkir liar di kawasan Roxy dan Tanah Abang, Jakarta Pusat, selama dua hari razia pada 29-30 Mei 2024.
 
Koordinator Lapangan Penertiban Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat W S Laoly menyebutkan, pihaknya mengamankan 17 kendaraan roda dua pada Rabu (29/5). Sedangkan pada Kamis menertibkan sekitar 10 kendaraan.
 
"Penindakan hari ini kami menertibkan sekitar kurang lebih 10 kendaraan motor yang selanjutnya kita bawa ke Kantor Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat," kata Laoly usai melakukan penertiban parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis.
 
Petugas gabungan yang menertibkan parkir liar tersebut sebanyak 30-40 personel. Mereka berasal dari Suku Dinas (Sudin) Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Selain itu, pengamanan juga dilakukan dengan mengerahkan sekitar 20 unit mobil pengaman.
 
Laoly menyebutkan, kendaraan roda dua yang kedapatan diparkir di tempat ilegal (liar) itu umumnya berada di bahu jalan dan langsung diangkut petugas. Penertiban ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh jajarannya.
 
 
Penertiban parkir liar di wilayah Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Kepala Seksi Operasional Sudin Perhubungan, Jakarta Pusat, Haryo Bagus mengatakan, penertiban parkir liar di Jakarta Pusat menyasar kendaraan yang diparkir di badan jalan dan trotoar hingga mengganggu kenyamanan bersama.
 
"Karena di situ warga sekitar memanfaatkan lahan badan jalan maupun trotoar itu termasuk juga pelanggaran," ujar Haryo.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, laporan warga Jakarta yang masuk melalui media sosial langsung ditindaklanjuti ke lapangan.
 
"Memang beberapa keluhan, contohnya, disampaikan medsos (media sosial) melalui kami, langsung saya minta ditindaklanjuti di lapangan. Jadi ada yang kirim pesan, kita langsung tindaklanjuti," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
 
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga telah membentuk tim gabungan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar di wilayah Jakarta. "Sehingga penertiban dapat dilakukan secara menyeluruh terhadap keberadaan juru parkir liar," katanya.
 
Syafrin menyebutkan, warga dapat menyampaikan laporan melalui media sosial milik Dishub DKI Jakarta jika ada ketidaknyamanan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024