Tanjungpinang (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimplementasikan sistem Single Submission (Ssm) dengan satu aplikasi nasional logistik ekosistem yang disebut Ssm-QC untuk mempermudah pelayanan ekspor.

Kepala BKHIT Kepri Herwintarti mengatakan  sistem ini akan mempermudah pelayanan ekspor yang diberikan oleh karantina, bea cukai, maupun instansi otoritas pelabuhan kepada mitra kerja dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, mendukung devisa negara dan menstabilkan inflasi.

"Ini bentuk komitmen kerja sama BKHIT dengan instansi terkait dan mitra kerja untuk mempermudah pelayanan ekspor secara digital dan terintegrasi," kata Herwintarti dalam sambutannya pada penandatangan SOP bersama SSm ekspor dengan instansi terkait dan deklarasi pakta integritas stakeholder dan mitra kerja BKHIT Kepri di Kota Tanjungpinang, Kamis.

Baca juga: Karantina Lampung tahan 70 tanduk kerbau tak berdokumen di Bakauheni

Herwintarti menyampaikan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, BKHIT bersama instansi otoritas 52 pelabuhan khususnya di Kepri siap menyukseskan program strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas-PK) melalui SSm-QC baik ekspor maupun impor.

Dia menambahkan BKHIT Kepri memiliki empat pelabuhan yang menjadi lokasi dalam penerapan Stranas-PK, yaitu Pelabuhan Batuampar di Batam, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Sei Kolak Kijang di Bintan dan Pelabuhan Tanjung Uban di Bintan. "Mitra kerja kami ada sekitar 30 mitra kerja untuk ekspor maupun impor," ungkapnya.

Ia menyampaikan sesuai dengan hasil rapat persiapan implementasi SSm-QC ekspor untuk di pelabuhan wilayah Bintan, meliputi Pelabuhan Sei Kolak Kijang dan pelabuhan Tanjung Uban yang diselenggarakan oleh Tim Teknis Pengembangan nasional logistik ekosistem kemudian ditindak lanjuti dengan pembahasan SOP bersama SSm ekspor.

Ia berharap implementasi SSm-QC ekspor di dua pelabuhan tersebut tidak berhenti pada kegiatan penandatangan SOP ekspor saja, namun ke depan akan dilakukan piloting atau uji coba penerapan Ssm-QC-ekspor ini kepada pelaku usaha yang rutin melakukan kegiatan ekspor melalui pelabuhan itu.

"Semoga dengan komitmen bersama ini mampu memberikan pelayanan terbaik penuh integritas tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme serta tanpa gratifikasi menuju zona hijau wilayah Pelabuhan Sei Kolak Kijang dan Pelabuhan Tanjung Uban," ucap Herwintarti.

Baca juga: Balai Karantina DIY gagalkan penyelundupan benih lobster di YIA

Herwintarti menjelaskan bahwa BKHIT Kepri merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah tersebut.

Menurutnya penyelenggaraan karantina bertujuan mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

Selain itu, juga mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu area ke area lain di dalam negeri serta mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari Indonesia.

"Karantina yang memiliki tugas sebagai alat ekonomi, keamanan dan perbatasan biosekuriti bersama CIQ dan instansi di perbatasan siap mengawal dan melindungi Kepri dari ancaman HPHK, OPTK, dan HPIK serta keamanan pangan dan pakan secara terintegrasi," katanya.

Pewarta: Ogen
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024