Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa komisi-nya sejauh ini belum berencana memanggil Kapolri dan Jaksa Agung terkait isu penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.

"Kalau enggak ada informasi resmi yang signifikan, kami tidak bisa menindaklanjuti-nya dengan memanggil atau mengundang pihak tertentu, kita tunggu saja," kata Habiburokhman dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebab, dia mengaku pihaknya sejauh ini belum menerima informasi resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Polri terkait kasus penguntitan yang dialami oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Soal peristiwa yang disebut dugaan penguntitan dan lain sebagainya kami menunggu saja, apakah benar ada peristiwanya, lalu (bila) ada pihak yang memberikan informasi secara resmi kepada kami. Karena sejauh ini juga tidak ada pernyataan resmi kepada kami, kepada Komisi III terkait masalah tersebut," ucapnya.

Di sisi lain, dia menyebut bahwa Komisi III DPR saat ini tengah fokus melaksanakan pembahasan terkait anggaran kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya untuk tahun 2025.

"Saat ini Komisi III di masa sidang ini memang fokus-nya adalah rapat membahas anggaran di tahun berikutnya. Jadi ini di masa sidang yang sangat singkat, kami ada rapat anggaran yang sangat-sangat padat, juga ada beberapa kunjungan spesifik ke berbagai kota," ujar dia.

Dia lantas berkata, "Kami tidak ingin mengambil tindakan atau kebijakan berdasarkan asumsi".

Baca juga: Jampidsus sebut kasus penguntitan diambil alih Jaksa Agung

Baca juga: Kejagung tegaskan fokus tuntaskan perkara korupsi usai penguntitan

Baca juga: Polri tegaskan tidak ada permasalahan dengan Kejagung


Kabar Jampidsus dikuntit sejumlah anggota Detasemen Khusus Antiteror Polri (Densus 88) di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Jumat (24/5), menjadi sorotan publik.

Pada Rabu (29/5), Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut kasus penguntitan terhadap dirinya oleh anggota Polri telah diambil alih oleh Jaksa Agung sehingga menjadi urusan kelembagaan yang dapat dijelaskan secara terang oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lalu membenarkan fakta adanya penguntitan oleh personel Polri kepada Jampidsus Febrie Adriansyah. Dia menyebut permasalahan penguntitan tersebut sudah diselesaikan oleh pimpinan masing-masing institusi.

Dia juga membenarkan bahwa Kejaksaan telah memeriksa anggota Densus 88 Polri tersebut pada hari penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah, dan telah menyerahkan anggota Densus Polri tersebut kepada Paminal Mabes Polri.

"Pada saat itu juga, malam itu juga, karena yang bersangkutan adalah anggota Polri kami serahkan ke Polri untuk ditangani lebih lanjut," ujar Ketut.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024