Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial VA (23) terancam pidana penjara lantaran memukul ayah sambungnya yang berinisial HS (52) di Gang Sanusi RT 005/008 Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (15/5) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan korban mengalami lebam pada mata kanan akibat pemukulan.

"Awal mulanya, korban dan istri tersangka cekcok. Kemudian datang pelaku, karena melihat dan mendengar istrinya dimaki dengan kata kasar oleh korban, di mana korban mengatakan urus saja rumah tangga kamu sendiri," kata Sutrisno.

Akibat perkataan korban, tersangka langsung memukul korban dan mengenai mata kanan korban," ucap dia.

"Akibatnya, mata sebelah kanan korban luka lebam," kata Sutrisno. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebon Jeruk.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Subartoyo mengatakan berdasarkan laporan korban ke Kepolisian, pelaku secara kooperatif mendatangi Polsek Kebon Jeruk pada Selasa (28/5).

"Pelaku kemarin kooperatif ya, jadi Selasa (28/5) dia datang bersama keluarganya ke Polsek," kata Subartoyo.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku penganiayaan yang tewaskan satu remaja
Baca juga: Polisi rutin patroli ke titik rawan tawuran dan balap liar di Jakpus
Baca juga: Polisi ingatkan bawa sajam bisa terancam hukuman penjara 10 tahun


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024