Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan dua tersangka pelaku kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial.
 
"Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan korban," kata Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah dalam keterangan tertulisnya di Palu, Kamis.
 
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku dengan inisial IG (20) dan VS (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
 
Dia menyampaikan bahwa motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku.
 
"Namun, tindakan kekerasan ini tetap tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
 
Ia menyebutkan para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.
 
Menurut Kapolresta, ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka cukup berat, mengingat pasal-pasal yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.
 
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video kekerasan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban.
 
Ia meminta masyarakat untuk memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut.
 
Sebelumnya rekaman video kekerasan yang dialami oleh seorang remaja perempuan berusia 15 tahun viral di media sosial, yang menunjukkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban.

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024