Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian menegaskan pentingnya melanjutkan kebijakan terkait tingkat kebijakan dalam negeri (TKDN) untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa kebijakan TKDN juga penting untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan mengisi pohon-pohon industri yang masih kosong.

“Ini juga penting untuk mengejar belanja pemerintah,” tuturnya.

TKDN adalah kebijakan yang mewajibkan produk-produk tertentu untuk menggunakan komponen lokal dalam produksinya.

Terdapat tiga jenis komponen perhitungan atau penilaian produk dalam penerapan TKDN, yaitu perhitungan komponen dalam negeri pada barang, jasa, serta barang dan jasa.

Selain melalui kebijakan TKDN, Febri lebih lanjut menjelaskan bahwa industri manufaktur Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh di masa mendatang. Ada beberapa sektor yang bisa diisi oleh industri manufaktur ke depan, seperti sektor keramik, industri mobil, serta produk kosmetik.

Potensi besar ini didorong oleh beberapa faktor, salah satunya adalah besarnya pasar domestik. Sekitar 70-80 persen produk manufaktur Indonesia ditujukan untuk pasar domestik, dengan sisanya untuk ekspor.

Untuk menangkap peluang tersebut, Febri mengatakan perlu dilakukan beberapa langkah strategis, seperti meningkatkan investasi termasuk relokasi industri dari negara lain seperti China ke Indonesia; modernisasi mesin-mesin industri untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas; dan peningkatan kualitas tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Pemerintah telah menetapkan minimal pemenuhan TKDN dalam suatu industri, seperti industri alat-alat kesehatan dengan nilai prioritas wajib memiliki TKDN di atas 60 persen; industri alat atau mesin pertanian dengan nilai prioritas wajib memiliki TKDN di atas 43 persen; industri peralatan minyak dan gas di atas 24–40 persen, dan industri pembangkit listrik dengan nilai prioritas di atas 30—70 persen.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis, mengungkapkan bahwa ada seorang menteri di Kabinet Indonesia Maju yang meminta agar kebijakan TKDN dihapus karena dinilai usang.

Agus mengatakan menteri itu menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas para menteri dengan Presiden Jokowi. Menurutnya, seorang menteri yang tak disebutkan namanya itu menilai bahwa kebijakan TKDN tidak relevan dan harus dievaluasi.

Baca juga: Menperin: SNI dan TKDN instrumen kunci tumbuhkan industri nasional
Baca juga: Kementerian BUMN dukung peningkatan TKDN suku cadang melalui UKM 


Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024