Maumere (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus memperkuat pengawasan pada aktivitas perlintasan perbatasan Indonesia-Timor Leste.

"Imigrasi Atambua melakukan pengawasan di jalur-jalur perlintasan tidak resmi atau jalur ilegal, sehingga dapat mencegah dan mengurangi pelanggaran keimigrasian di sekitar wilayah perbatasan negara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Indra Maulana Dimyati ketika dihubungi dari Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka, Jumat.

Ia menjelaskan aktivitas perlintasan di wilayah itu perbatasan terus mengalami kenaikan sejak bulan Februari 2024.

Berdasarkan Data perlintasan periode Januari 2024 hingga 29 Mei 2024, jumlah aktivitas perlintasan telah mencapai 150.925 orang dengan lintasan terbanyak melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan penyimpangan keimigrasian serta tindak kejahatan lainnya, kata Indra, petugas Kantor Imigrasi Atambua tetap melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian pelintas yang masuk ataupun keluar wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Selain itu, kata dia, pihak Imigrasi Atambua juga melakukan profiling yang mendalam terhadap setiap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ataupun keluar wilayah Indonesia.

"Untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang layanan keimigrasian, kami juga memberikan sosialisasi tentang peraturan keimigrasian di wilayah perbatasan," ujarnya.

Menurut Indra, hal itu harus terus dilakukan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat khususnya mengenai penggunaan dokumen perjalanan dan perlintasan melalui jalur yang resmi.

Selain itu, pihaknya juga meningkatkan peran aktif anggota tim pengawasan orang asing (Timpora) dalam pengawasan perbatasan di wilayah mereka.

"Kantor Imigrasi Atambua selalu berkomitmen untuk memberikan layanan keimigrasian yang terbaik bagi seluruh masyarakat dan stakeholder di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste," ucapnya.

Baca juga: Imigrasi Atambua catat jumlah pelintas batas capai 1.335 sehari
Baca juga: Imigrasi Atambua dalami cara masuk WNA Bangladesh ke Kabupaten Belu
Baca juga: Imigrasi Atambua hadirkan layanan keimigrasian di mal pelayanan publik

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2024