Jakarta (ANTARA) - Ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa menjadi saksi dalam sidang pengajuan gugatan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Minimal dua alat bukti yang cukup kuat itu kualifikasi penetapan tersangka," kata Eva dalam sidang pengajuan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
 
Sementara, Kuasa hukum Gus Mudhlor Mustofa Abidin menyatakan pihaknya mengajukan sebanyak 17 bukti dalam sidang pembuktian dari pemohon.
 
"Kami memberikan sebanyak 17 bukti dalam sidang hari ini," ujar Mustofa kepada wartawan.
 
Mustofa menyatakan sejumlah bukti itu kualitasnya sama kuat dalam proses formal yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya surat pemanggilan.

Baca juga: PN Jaksel gelar sidang perdana gugatan praperadilan Gus Muhdlor
 
Pihaknya menyatakan menghadirkan saksi ahli dalam sidang dengan tujuan untuk menguatkan pokok permohonan gugatan praperadilan Gus Muhdlor.
 
"Kami mengatakan penetapan tersangka itu belum mencukupi minimal dua alat bukti dan itu yang kami jadikan pokok permohonan kami," ujarnya.
 
Hakim tunggal Radityo Baskoro menyatakan pada Senin (3/6) depan pembuktian dari pihak termohon, Selasa (4/6) memberikan kesimpulan dan Rabu (5/6) menyatakan putusan terkait gugatan praperadilan tersebut.

KPK telah menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
 
Persidangan dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor tertuang dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca juga: Gus Muhdlor kembali ajukan gugatan praperadilan
 
Sebelumnya, tim hukum KPK menilai permohonan praperadilan Ahmad Muhdlor tidak dapat diterima lantaran penyidikan yang dilakukan sah menurut hukum.
 
"Menerima dan mengabulkan jawaban/tanggapan termohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 56/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata tim hukum KPK di persidangan, Rabu (29/5).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2024