Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada seluruh warga di wilayah hukumnya untuk mewaspadai penipuan online jual beli barang dengan skema segitiga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dihubungi, Jumat, mengatakan bahwa saat ini marak terjadi penipuan online dengan berbagai modus, salah satunya dengan skema segitiga.

"Walaupun modus ini sudah cukup lama beredar tapi masih ada saja yang menjadi korban, salah satu penyebabnya karena penipu memakai narasi yang berbeda-beda," kata Bambang Wijanarko.

Dia menyebutkan bahwa agar tidak menjadi korban dari penipuan online di sosial media ataupun yang lainnya maka Polda Sultra mengimbau  seluruh warga untuk selalu memperhatikan beberapa hal, diantaranya memperhatikan harga barang yang akan dibeli.

"Jangan pernah tergiur dengan harga barang yang murah," ujarnya.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Kemudian, lanjut Bambang  Wijanarko, masyarakat yang hendak membeli barang melalui sosial media agar selalu memperhatikan narasi dari penipu, baik itu dari sisi penjual jika ada kalimat barang atau kendaraan yang akan dijual akan dititipkan ke teman atau saudara dan diarahkan untuk ke tempat tersebut patut dicurigai sebagai modus penipuan.

"Kalau dari sisi pembeli, pelaku akan mengaku sebagai orang sibuk, sehingga tidak punya waktu untuk ketemu langsung, kadang pelaku penipuan juga mengaku sebagai makelar," sebutnya.

Bambang juga meminta kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan transaksi, sebaiknya  membayar secara tunai atau apabila melalui transfer bank  memastikan kecocokan nama dalam rekening dengan nama di dalam identitas kendaraan yang akan dibeli.

"Pastikan mendapat nomor rekening langsung dari penjual dengan cara bertemu langsung," jelas Bambang .

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024