Makassar (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan pernyataan sikap menolak kehadiran tempat hiburan W Super Club, apalagi keberadaannya berdekatan dengan masjid Asmaul Husna 99 Kubah.

Ketua MUI Sulsel KH. Prof. Najamuddin di Makassar, Jumat, mengatakan sejak diresmikan tempat hiburan terbesar di Kawasan Timur Indonesia itu oleh pemilik Hotman Paris Hutapea langsung menuai pro dan kontra.

"Sejak diresmikan oleh pemiliknya Hotman Paris dan videonya beredar luas dan melihat reaksi masyarakat kami pun mengeluarkan pernyataan sikap," ujarnya.

Kyai Najamuddin menyatakan clubbing terbesar di Kota Makassar itu dinilai menjadi corong hadirnya berbagai macam kemaksiatan.

Baca juga: Shalat Id tingkat provinsi di Sulsel dipusatkan di Masjid Kubah

Baca juga: Forkompimda Sulsel gelar zikir doakan Pemilu 2024 berjalan damai


Apalagi ketika Hotman Paris dalam video peresmian W Super Club miliknya itu pada Senin, 27 Mei 2024, mengajak kepada warga Makassar untuk berdansa bersama.

Beberapa saat usai peresmian, tempat itu menuai banyak komentar lantaran sarana hiburan itu mendapat dukungan dari Pemkot Makassar.

MUI Sulsel melalui komisi fatwa mengeluarkan pernyataan sikap dengan nomor surat DP.P.XXI/V/Tahun 2024 Tentang W Super Club Makassar.

Dengan rahmat Allah SWT serta shalawat kepada Nabi Muhammad saw, Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan dengan ini menyampaikan:

Bahwa viralnya video Hotman Paris yang meresmikan W Super Club Makassar pada Tanggal 27 Mei 2024 dengan mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman.

Dan mengingat bahwa masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya siri dan melebbi, maka MUI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap:

Pertama, menolak hadirnya W Super Club Makassar sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar.

Kedua, mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin W Super Club Makassar tersebut.

Mengingat jarak antara Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat. Hal ini akan mencederai ikon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan.

Ketiga, mengimbau kepada umat Islam bahwa memasuki tempat-tempat tersebut adalah haram, sebagaimana keharaman kemaksiatan lainnya, seperti makan bangkai, babi, perbuatan zina dan lain-lain.

Keempat, kepada para investor yang ingin membangun tempat-tempat seperti ini agar menghargai umat di sekitar, hendaknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketentraman masyarakat.

Kelima, kepada pemerintah untuk membuat regulasi dan peraturan yang ketat dalam pemberian izin tempat-tempat hiburan, apalagi sebagai clubbing terbesar di suatu daerah.*

Baca juga: Gubernur Sulsel resmikan Masjid 99 Kubah Makassar hari ini

Baca juga: Pagu anggaran Rp45 miliar, pembangunan Masjid Kubah 99 dilanjutkan

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2024