Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga kurang mampu dalam memiliki rumah layak huni.

Karyawan atau warga kurang mampu yang kesulitan mendapatkan dan mencicil untuk memiliki rumah dengan harga saat ini dan sulit mendapatkan pinjaman dari bank karena bunganya terlalu mahal.

"Dana (Tapera) itu dihold untuk digunakan menjadi dana murah yang akan dapat diakses oleh MBR dan masyarakat kurang mampu," menurut keterangan Kementerian PUPR di Jakarta, Jumat.

Ketika peserta Tapera masuk masa pensiun kemudian uangnya mau diambil, maka peserta bisa mengambilnya karena Tapera sifatnya adalah tabungan.

Para peserta Tapera saat ini pesertanya baru dari eks peserta Bapertarum yakni ASN.

Selain itu, kehadiran Tapera juga memperbaiki dan meningkatkan skema manfaat dalam Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) seperti bantuan renovasi rumah dan membantu warga yang ingin membayar uang muka.

Dengan demikian, apa yang dulu dilakukan di Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), diberikan juga nanti oleh Tapera dan ditambah yang lain-lain seperti tidak perlu lagi peserta membayar uang muka karena mereka sudah memiliki tabungan di Tapera.

Kenapa masyarakat yang sudah memiliki rumah harus juga ikut iuran Tapera? Ini merupakan bagian dari tanggung renteng. Tanggung renteng atau menanggung secara bersama-sama, di mana uang iuran dari peserta Tapera nanti dikumpulkan, kemudian uangnya diputar dan digunakan untuk membantu MBR. Sebenarnya tujuan mulianya di situ.

Uang yang ditabungkan di Tapera tidak akan hilang. Tapera ini tujuannya untuk membantu masyarakat juga.

Sebagai informasi, Pemerintah menggelar konferensi pers guna menjawab masyarakat terkait kebijakan dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ramai di media sosial.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024