Kapuas Hulu (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial YF yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Simpang Silat Hilir, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

"Tersangka kami tangkap atas bantuan informasi dari warga, hal tersebut menunjukkan komitmen masyarakat turut serta memberantas peredaran narkoba," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Jamali, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.

Jamali mengaku mendapatkan informasi dari warga bahwa rumah tersangka YF diduga kerap kali dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan dan tersangka YF tertangkap di rumahnya.

"Saat penggeledahan yang disaksikan warga, kami menemukan 12 paket klip diduga sabu yang siap diedarkan," kata Jamali.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu itu didapatkan dari kawannya di Pontianak dengan tujuan hendak dijual atau di edarkan.

Jamali mengatakan saat ini tersangka YF sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat, yang telah memberikan informasi kepada kami, sehingga pelaku pengedar narkoba di Silat Hilir berhasil kami tangkap," ucapnya.

Menurut Jamali, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya bantuan dan dukungan semua pihak termasuk elemen masyarakat.

Jamali mengatakan sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap peredaran gelap narkoba.

"Peredaran narkoba di Kapuas Hulu sudah cukup marak yang merambah ke tingkat kecamatan dan desa, sehingga partisipasi masyarakat begitu sangat penting," kata Jamali.

Ia berharap agar masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi jika mengetahui, mendengar dan melihat terkait penyalahgunaan narkoba.

"Sumber informasi tentu kami lindungi dan rahasiakan, jadi jangan takut untuk melapor, peredaran narkoba harus kita berantas bersama, jangan sampai narkoba beredar di sekitar kita dan generasi muda menjadi korbannya," pesan Jamali.
Baca juga: Dua warga Badau bawa 15,5 kg sabu-sabu ditangkap di batas RI-Malaysia
Baca juga: Danrem Abw ungkap rencana peredaran 20 Kg sabu di Kapuas Hulu Kalbar
Tersangka YF tertangkap polisi bersama barang bukti terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Kapuas Hulu. (Teofilusianto Timotius)

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024