Ambon, Maluku (ANTARA) - Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ambon telah menerbitkan sebanyak 33 sertifikat Cara Penangkapan Ikan yang Baik (CPIB) untuk unit pengolahan ikan (UPI) per Mei 2024.

"Ini untuk yang miniplant atau supplier unit pengolahan ikan,” kata Kepala BPPMHKP Ambon Muh Hatta Arisandi dalam keterangan yang diterima di Ambon, Maluku, Jumat.

Hatta mengatakan unit pengolahan ikan itu sebagian besar berada di Kota Ambon sementara sisanya masing-masing di Maluku Tenggara, Seram Barat, Maluku Tengah, Kepulauan Aru, dan Kabupaten Buru.

Ia menuturkan bahwa sertifikat itu menjadi nilai tambah bagi Maluku yang merupakan salah satu penghasil ikan terbesar di Indonesia untuk dapat membudidayakan ikan dengan kualitas terbaik sesuai permintaan pasar.

"Komoditas unggulan yang dikelola oleh unit pengelola ikan itu yakni tuna, udang vanamei, live grouper, kepiting bakau, dan kerapu hidup," kata Hatta.

Ia juga menyebutkan bahwa ekspor ikan hidup dari Provinsi Maluku meningkat hingga 50,82 persen pada triwulan pertama 2024.

“Pada periode Januari sampai Maret tahun 2024 sejumlah 121,969 ekor, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 sebesar 80,873 ekor maka terjadi peningkatan sebesar 50,82 persen,” katanya.

Udang hasil budidaya unit pengolahan perikanan di Maluku (Antara/Dedy Azis)
Sementara itu untuk volume ekspor komoditas perikanan non hidup pada Januari-Maret tahun 2024 sebesar 2.914.629 kilogram, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 sebesar 2.689.304 kilogram maka terjadi peningkatan sebesar 8,38 persen.

“Dari data tersebut bisa didapatkan nilai ekspor komoditas perikanan Maluku pada periode Januari-Maret tahun 2024 sebesar 15.622.117 Dolar AS yang jika dibandingkan dengan periode sama tahun 2023 sebesar 14.685.581 Dolar AS maka terjadi peningkatan nilai ekspor sebesar 6,38 persen,” katanya menjelaskan.

Berkaitan dengan hal tersebut Hatta juga menjelaskan bahwa pihaknya juga bertugas melakukan penjaminan berupa sertifikat pengendalian di unit penanganan dan pengolahan dari hulu ke hilir.

Selain HACCP dan CPIB pihaknya juga mengurus tentang sertifikat Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB).

"Kemudian Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB kapal), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dan Health Certificate (HC)," kata dia.

"Sebagai otoritas kompeten, keberadaan BPPMHKP juga telah diakui negara lain dalam kerangka kerjasama harmonisasi atau pengakuan kesetaraan sisjamu ekspor-impor hasil perikanan terutama melalui MRA/MoU," tuturnya.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024