Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengatakan berkas pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu jalur independen dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan.
 
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad di Bengkulu, Jumat, menerangkan dari 23.509 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari total minimal dukungan yaitu 22.600 orang, 23.204 KTP dinyatakan memenuhi syarat.
 
"Sudah kami sampaikan dan jelaskan dalam berita acara hasil verifikasi administrasi sudah melebihi dari batas minimal dari syarat minimal pencalonan," ujar dia.
 
Meskipun memenuhi persyaratan, KPU Kota Bengkulu hingga beberapa waktu ke depan masih akan akan menunggu perbaikan dan penambahan dokumen baru jika diperlukan.
 
Setelah tahapan perbaikan selesai, ujar Rayendra, KPU Kota Bengkulu akan melakukan verifikasi faktual terhadap berkas pencalonan bakal calon Wali Kota Bengkulu jalur independen hingga Agustus 2024.
 
Beberapa waktu lalu, KPU menerima satu berkas pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu jalur independen yang akan dilaksanakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
 
"Dari proses tahapan pembukaan penerimaan dukungan calon perseorangan yang dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei kita menerima berkas bakal pasangan calon perseorangan yaitu Ariyono dan Harialyyanto," ujar Rayendra.
 
Untuk berkas dukungan yang diserahkan untuk balon Wali Kota dan Balon Wali Kota Bengkulu pertama jalur independen sebanyak 23.509 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari total minimal dukungan yaitu 22.600 orang.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024