Bandung (ANTARA) - Institut Teknologi Bandung (ITB) memastikan menindaklanjuti kebijakan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Keputusan pembatalan kenaikan UKT ini tentunya akan kami tindaklanjuti dengan saksama sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam surat resmi tersebut," kata Rektor ITB Reini Wirahadikusumah dalam keterangan di Bandung, Jumat.

Pihaknya telah menerima surat resmi dari Kemendikbudristek terkait dengan pembatalan kenaikan UKT.

Sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) di bawah naungan Kemendikbudristek, pihaknya berkomitmen mematuhi dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Kemendikbudristek.

"Instruksi dari Kemendikbudristek sangat detail dan komprehensif, dan kami akan mengikuti arahan tersebut dengan penuh tanggung jawab," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Reini mengatakan bahwa ITB tetap berkomitmen menyediakan layanan pendidikan berkualitas tinggi bagi seluruh mahasiswa.

"Kami akan terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan dan layanan kemahasiswaan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal," ujarnya.

Baca juga: UI pastikan patuhi regulasi dalam menetapkan UKT

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim secara resmi membatalkan kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri (PTN) pada 2024.

"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut, dan kami akan mengevaluasi satu persatu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya," ujar Nadiem di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5).

Kemendikbudristek sudah mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain masyarakat, keluarga, dan pimpinan PTN.

"Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemdikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini, dan kami akan mereevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN-PTN," kata dia.

Menurut dia, harus ada asas keadilan dan kewajiban bagi semua pihak terkait dengan UKT.

"Sekali lagi terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor dan lainnya, yang telah memberikan berbagai macam masukan. Jadi ini akan segera kita lakukan. Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu dekat," ujar Nadiem.

Baca juga: Universitas Brawijaya kembalikan kelebihan UKT Maba jalur SNBP
Baca juga: Kemendikbudristek cabut surat rekomendasi tarif UKT di PTN dan PTNBH
Baca juga: Komisi X DPR RI siap kawal UKT tetap terjangkau

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024