Pontianak (ANTARA) - Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat berhasil menjadi satu dari 14 kota lengkap yang dideklarasikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono.

"Ditetapkannya Pontianak sebagai kota lengkap karena keberhasilan dalam melakukan pemetaan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota. Selain itu, Pontianak telah memenuhi persyaratan sebagai kota lengkap yakni setidak-tidaknya tanah-tanah sudah 80 persen bersertifikat," ujar Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dan kerja sama antara BPN Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak.

Menurutnya banyak manfaat dengan dideklarasikannya Pontianak menjadi kota lengkap diantaranya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah.

"Hal ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memiliki tanah," katanya.

Kemudian kota lengkap juga dapat meminimalisir sengketa tanah dan konflik pertanahan yang biasa terjadi Keuntungan lainnya sebagai Kota Lengkap antara lain mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penataan wilayah dengan terdata dan terdaftarnya seluruh bidang tanah di Kota Pontianak.

“Semoga dengan ditetapkannya Pontianak sebagai Kota Lengkap, tidak ada lagi bidang-bidang tanah yang belum bersertifikat,” harap Ani Sofian.

Terkait 14 kota lengkap di Indonesia tersebut yakni Kota Pontianak, Kota Probolinggo, Kota Tangerang, Kota Surabaya I, Kota Surabaya II, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Bukittinggi, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Magelang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.

Sebagaimana data Kementerian ATR/BPN, dari target 104 Kabupaten/Kota Lengkap yang akan dicapai pada 2024, 14 Kota Lengkap yang dideklarasikan ini menambah jumlah Kota Lengkap menjadi total 33 Kabupaten/Kota Lengkap se-Indonesia.

Pewarta: Dedi
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024