Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan dan tata kelola koperasi, termasuk dalam penyusunan laporan keuangan yang sesuai standard akuntansi, guna mendorong pertumbuhan koperasi yang sehat dan berkualitas.

Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi KemenKopUKM Suparyono dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa kementeriannya telah mengatur kebijakan akuntansi koperasi melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 10 Januari 2024.

Menurutnya, regulasi ini memudahkan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standard akuntansi.

“Kebijakan akuntansi koperasi saat ini penting diterapkan agar penyusunan laporan keuangan koperasi tersaji secara tertib, baik, transparan dan akuntabel,” kata Suparyono di Surabaya, Jumat.

Suparyono menambahkan di dalam Permenkop UKM tersebut juga diatur mengenai pelaporan keuangan koperasi secara elektronik dengan menggunakan sistem online data system (ODS) mandiri.

Baca juga: KemenKopUKM apresiasi Program Wirausaha Baru Pemkot Depok

Baca juga: KemenKopUKM lakukan pendampingan untuk pelaku usaha mikro mandiri


Selanjutnya, beberapa poin substansi lainnya yang diatur adalah standardisasi laporan dan kebijakan akuntansi yang digunakan oleh koperasi, pengaturan laporan keuangan periodik dan laporan keuangan sewaktu-waktu yang dibutuhkan oleh pengawasan, pembatasan waktu laporan, baik laporan keuangan tahunan maupun laporan keuangan periodik.

Pelaporan keuangan diwajibkan menggunakan sistem elektronik yang dibuat oleh Kemenkop UKM. Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik bertanggung jawab untuk melakukan audit, dan sanksi akan diberikan bagi koperasi yang tidak mematuhi aturan pelaporan keuangan.

“Saat ini kami juga sedang berproses membuat pedoman dalam tata cara pendaftaran kantor akuntan publik dan akuntan publik (KAP/AP) untuk melakukan audit pada koperasi,” kata Suparyono.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Andromeda Qomariah sepakat bahwa penyusunan laporan keuangan menjadi sangat krusial. Pengelola koperasi dituntut untuk dapat melakukan pencatatan yang baik agar terhindar dari potensi fraud.

Andromeda menilai sosialisasi kebijakan akuntansi bagi koperasi ini perlu dilakukan secara masif agar para pengelola koperasi dapat lebih mudah memahami dan melakukan penyusunan pelaporan keuangan.

Baca juga: USK siap bantu KemenKopUKM bangun pabrik nilam di Aceh

Baca juga: KemenKopUKM beri pelatihan perajin kulit Garut tingkatkan daya saing


Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2024