Ambon (ANTARA) - Seorang oknum polisi berinisial SR alias Syaiful ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease atas kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

"Kejadian ini terjadi pada Sabtu, (4/5) di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay di Ambon, Jumat.

Bocah berusia delapan tahun ini diduga disetubuhi oleh pelaku sekitar pukul 19.30 WIT.

Menurut dia, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu, (5/5) sekitar pukul 23.40 WIT dan baru dipublikasikan Jumat ini.

Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya berdiam diri ketika ditanya ada masalah apa yang terjadi, dan selanjutnya pelapor memberitahu keluarga pelapor yang merupakan seorang tenaga bidan untuk memeriksa kondisi korban.

"Setelah diperiksa, barulah keluarga mengetahui bahwa ternyata korban telah dilecehkan dan semua tindakan bejat pelaku diceriterakan" jelas kasi Humas.

Mendengar cerita korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease guna diproses secara hukum.

"Untuk perkembangan sampai dengan saat, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah diperiksa sejumlah saksi, kemudian korban sudah divisum dan saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan oleh penyidik," ujarnya.

Tersangka sendiri dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Terkait keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyatakan akan mengambil tindakan tegas baik secara pidana maupun kode etik.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024