Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR menegaskan, pemerintah harus tetap mengedepankan prinsip kedaulatan sebelum menyepakati kesepakatan kerja sama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dengan Singapura. Jika, dalam rancangan kesepakatan ada beberapa poin yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan RI, pemerintah harus berani menunda menyepakati kerja sama itu, kata Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga kepada ANTARA News, di Jakarta, Jumat malam. "Jika perlu, perundingan dan negosiasi terus dilakukan sampai ditemukan rumusan kerja sama yang menguntungkan kedua pihak dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan kita," tuturnya. RI-Singapura Jumat mengadakan pertemuan ke-5 untuk membahas DCA, yang menitikberatkan pada enam poin yang sempat mengganjal kedua pihak menemukan kata sepakat. Enam poin tersebut adalah, hak tradisional untuk latihan, akses terhadap wilayah laut Indonesia, yurisdiksi, masa berlaku perjanjian, keikutsertaan pihak ketiga, dan penyelesaian perselisihan. Dalam pertemuan putaran ke-5 yang berakhir Jumat petang, dari enam poin tersebut ada tiga butir yang masih belum disepakati yakni hak tradisional untuk latihan, akses terhadap wilayah laut Indonesia dan pelibatan pihak ketiga. Tentang hak tradisional untuk latihan, masih terdapat penafsiran antara RI dan Singapura dimana menurut RI hak tradisional hanya terkait masalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sedangkan Singapura menganggap hak tradisional juga menjadi arena latihan bersama. Dalam hal akses terhadap wilayah Indonesia, pihak RI `bersikeras` hal itu tidak dapat diberikan karena ada sebagian wilayah RI yang menjadi bagian kerja sama dengan Malaysia. Sementara Singapura, mendasarkan hal itu pada kerja sama Military Training Area (MTA) 1995. Untuk poin pelibatan pihak ketiga, Indonesia meminta Singapura untuk meminta ijin terlebih dulu sebelum `menggandeng? pihak asing dalam kerja sama pertahanan dengan Indonesia. Sementara itu, untuk tiga hal yang sidah dapat dikompromikan adalah jangka waktu perjanjian, yurisdiksi dan penyelesaian perselisihan. Hasil putaran kelima pembahasan DCA RI-Singapura tersebut akan disampaikan dalam pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, pada 4 September mendatang. "Komisi I berharap, agar pemerintah bisa lebih mempertimbangkan kembali rumusan DCA RI-Singapura sebelum disahkan, hingga kepentingan nasional Indonesia benar-benar dapat diakomodasi hingga terwujud kerja sama yang saling menguntungkan," kata Theo.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006