Manado (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) memetakan persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN pada pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung.
 
"Yang pasti punya komitmen kuat terhadap hal tersebut, kami akan tegas," kata Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas di Tomohon, Jumat.
 
Dia mengatakan, terhadap netralitas ASN masyarakat juga dapat melaporkan kepada Bawaslu bila menemukan ada ASN yang tidak netral yang berpihak kepada salah satu calon.
 
Begitupun dengan lembaga adhoc maupun teman-teman Bawaslu yang ketika bertugas di lapangan menemukan ASN tidak netral, segera dilaporkan untuk ditindak tegas.
 
"ASN ada dua yaitu PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, harus netral. Bila kami menemukan tidak netral kami akan tindak tegas," katanya kembali mengingatkan.
 
Manakala ada ASN yang ingin mendengarkan visi dan misi pasangan calon, kata dia, dianjurkan tidak hanya satu pasangan calon saja.
 
"Harus semua, jangan hanya satu pasangan calon saja yang visi dan misinya didengarkan. Paling penting juga adalah tidak menggunakan atribut," katanya menambahkan.
 
Selain dua hal itu, kata dia, Bawaslu juga mengawasi secara teknis terkait dengan calon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.

 
 
 

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024