Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori, Papua melakukan verifikasi administrasi (vermin) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 terhadap pasangan calon Bupati Yotam Wakun dan Wakil Bupati Marinus Maryar dari jalur perseorangan.

"Jadwal verifikasi administrasi paslon Bupati/Wakil Bupati Supiori untuk jalur perseorangan akan berlangsung hingga 2 Juni 2024," ujar Komisioner KPU Supiori Jeckson Maryen dihubungi dari Biak, Sabtu.

Ia mengatakan untuk syarat dukungan paslon perseorangan Pilkada Supiori yakni 10 persen dari jumlah pemilih tetap pemilu 2024.

Untuk jlumlah pemilih tetap Supiori, lanjut dia, untuk pemilu 14 Februari 17.128 pemilih tetap pemilu sehingga untuk vermin paslon perseorangan Supiori sebanyak 1.713 dukungan KTP..

"Setelah verifikasi administrasi dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan dengan mengunjungi rumah-rumah warga dengan mengecek data dukungan yang disampaikan paslon," katanya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih, 24 April-31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

Sementara pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024