Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada hari Minggu yang tersedia hanya di dua lokasi.
 
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit, Jakarta Timur dan  di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
 
SIM keliling ini juga beroperasi dengan jam terbatas pada pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
 
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM keliling ini, pemegang SIM harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan seperti SIM dan KTP asli masing-masing disertai fotokopi.

Patut juga diingat untuk menyiapkan biaya administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Saat tiba di lokasi SIM keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan, setelah selesai dilanjutkan dengan sesi pengambilan foto dan sidik jari.

Pastikan SIM A dan C  yang akan diperpanjang belum habis masa berlakunya, sebab kalau sudah lewat pemilik harus membuat lagi yang baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai domisili.

Layanan SIM keliling ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan C saja, sedangkan untuk SIM B tetap memperpanjang di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
 
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Wuling Air EV jadi mobil listrik favorit gen Z

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024