Jakarta (ANTARA) - Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menyatakan pelaksanaan haji dengan melakukan skema murur tetap sah dan tidak dikenai kafarat atau denda.
 
Skema murur adalah skema haji yang hanya melewati area Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan, sehingga para jamaah calon haji bertolak dari Arafah menuju Muzdalifah tanpa turun, lalu langsung bergegas ke Mina.
 
Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin dalam keterangan di Jakarta, Senin, mengatakan pelaksanaan mabit yang tidak sempurna di Muzdalifah, yang disebabkan oleh pelaksanaan skema murur akibat ketiadaan lahan atau hal lainnya merupakan salah satu bentuk kesulitan yang dapat ditoleransi.
 
"Itu katagori masyaqqoh (kesulitan) yang menyebabkan boleh ia melakukannya (haji) dan tanpa ada kewajiban kafarat atau dam dan hajinya tetap sah," katanya.

Baca juga: PPIH: Ini alur pergerakan jamaah Indonesia saat puncak haji
 
Jeje mengatakan masalah yang sama juga berlaku pada mabit di Mina pada malam-malam tasyrik.
 
Dewan Hisbah PP Persis, kata dia, menguatkan keputusan tahun 2003 yang menegaskan bahwa mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah dalam rangkaian ibadah haji hukumnya wajib.
 
"Dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan mabit, sehingga tidak dapat bermalam di Mina, padahal pembimbing, petugas, dan jamaah, telah berikhtiar namun bisa terjadi kedaruratan, maka hajinya tetap sah," ujarnya.
 
Melalui keputusan ini, Jeje berharap dapat memberikan pedoman yang jelas bagi para jamaah calon haji dalam menjalankan ibadah haji mereka dengan baik, tidak ada kekhawatiran, serta keragu-raguan akan keabsahan dan kesempurnaan ibadah hajinya.

Baca juga: PPIH bertemu Masyariq bahas persiapan puncak haji
 
Diketahui, sebelumnya Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah melakukan pertemuan dengan Masyariq dan menyepakati perlunya skema baru pergerakan jamaah di Masyair al Muqaddasah atau Armuzna.
 
Hal Ini sebagai antisipasi padatnya lokasi Muzdalifah karena dampak penambahan toilet yang memakan lahan hingga lebih dari 20.000 m² dan pemindahan penempatan jamaah di area perluasan Mina (Mina Jadid) ke Mu’aisim.
 
Untuk itu pihak Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi meminta agar ada minimal 40.000 orang yang melaksanakan ibadah haji dengan skema murur.

Baca juga: PPIH: Visa haji syarat jamaah bisa wukuf di Arafah
Baca juga: Jamaah diberi penguatan soal haji setibanya di Makkah

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2024