Jakarta (ANTARA) -
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto membahas peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) saat melaksanakan rapat kerja bersama Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kelautan DPR RI.

Hadi mengatakan bahwa Bakamla telah disiapkan oleh presiden sejak tahun 2014 untuk berdiri sebagai embrio Indonesian Coast Guard dan presiden juga memerintahkan Menkopolhukam untuk melakukan harmonisasi regulasi demi peran Bakamla.

"Pelaksanaan pengamanan dan penegakan hukum di laut dilaksanakan oleh beberapa kementerian/lembaga sehingga perlu diatur kebijakan demi keefektifan," kata Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Menurutnya, saat ini perlu diatur sebuah undang-undang yang mampu meningkatkan sinergi, efektivitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dalam yurisdiksi Indonesia.

Baca juga: DPR komitmen bahas RUU Kelautan dengan hati-hati

Sejak tahun 2022, menurut Hadi, pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan suatu kegiatan gabungan terkait pengamanan laut dengan melibatkan sejumlah kementerian lembaga terkait, tetapi peraturan itu hanya merupakan kebijakan jangka pendek.

"Jangka panjangnya kita menyinkronkan RUU Kelautan dan Pelayaran, kemungkinan pasal pada salah satu RUU tersebut akan dicabut untuk menghilangkan dualisme," katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Kelautan DPR RI Utut Adianto mengatakan bahwa RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2024 tersebut telah menjadi usul inisiatif DPR RI sejak diparipurnakan pada 3 Oktober 2024.

Berdasarkan surat presiden, ada enam menteri yang ditugaskan untuk membahas RUU tersebut.

"Jumlah pasal yang diubah dan ditambahkan sebanyak 11 pasal, yang mengatur tentang Bakamla," kata Utut.

Baca juga: Anggota DPR: RUU Kelautan masih perlu serap aspirasi mitra terkait

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024