Jambi (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi mengeluarkan 902 surat tilang untuk bus angkutan penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) selama periode Januari sampai dengan Mei 2024.

Kepala BPTD Kelas II Jambi Eko Indra Yanto dalam keterangan yang diterima di Jambi, Senin, mengatakan penilangan ini berdasarkan "ramp check" atau inspeksi keselamatan di terminal tipe A yaitu Terminal Alam Barajo, Kota Jambi, Sribulan Sarolangun, Muaro Bungo dan Pulau Tujuh Bangko.

Adapun total kendaraan yang dilakukan inspeksi keselamatan selama periode tersebut pada empat terminal tipe A sebanyak 3.786 bus AKAP dan AKDP serta izin operasional sebanyak 2.825 bus diikuti dengan tilang atau larangan operasional sebanyak 692 bus dan peringatan atau perbaikan sebanyak 269 bus.

Ia mengatakan pelanggaran terbanyak karena KPS mati atau tidak berlaku, pelanggaran trayek, KIR mati atau habis masa berlaku. Pihaknya sudah melaporkan kepada Direktorat Jendral Perhubungan Darat dan memberikan surat peringatan kepada perusahaan otobus tersebut.

"Kegiatan ramp check memastikan bus layak jalan serta memenuhi syarat administrasi,teknis Utama dan teknis penunjang," kata dia.

Pihaknya siap melakukan penegakan hukum Bersama dinas perhubungan provinsi, kabupaten, dan kota dan pihak terkait untuk pendataan dan pengawasan serta penindakan kepada bus AKAP dan bus pariwisata yang tidak layak jalan di terminal maupun di lokasi wisata.

Dia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati memilih bus saat akan melakukan perjalanan. Penumpang dapat melakukan pengecekan kelayakan bus melalui aplikasi MitraDarat untuk mendapatkan informasi mengenai pengawasan, perizinan, dan operasional transportasi darat.

Pewarta: Tuyani
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024