Yogyakarta (ANTARA) - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Pelatihan Berbasis Kompetensi untuk 25 pelaku ekonomi kreatif sub sektor kriya dari provinsi ini.

"Pelatihan berbasis kompetensi ini dalam rangka mendorong pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif bidang batik di DIY," kata Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta Budi Setiawan dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, pelatihan sekaligus sertifikasi pembuatan kain batik cap bagi pelaku batik di BBSPJIKB Yogyakarta pada 3-7 Juni 2024 itu juga dalam rangka menopang DIY sebagai salah satu tujuan wisata terlengkap di Indonesia, sehingga diperlukan sektor industri sebagai pendukungnya.

"Industri kuliner, fesyen dan kriya yang mampu menyuplai produk dengan kualitas yang baik dan berdaya saing dipandang mampu menambah daya tarik bagi wisatawan yang mengunjungi DIY," katanya.

Dari sisi sektor industri kriya, kata dia, industri batik memiliki akar sejarah yang kuat dan identik dengan budaya lokal yang menjadi salah satu unggulan dari pariwisata DIY.

Baca juga: Kemenperin pacu SDM industri kerajinan-batik lewat kerja sama sektoral

Baca juga: Kemenperin dorong IKM batik rebut potensi pasar seragam haji


"Selain sebagai pendongkrak daya tarik wisata, industri ini juga termasuk sektor padat karya, sehingga dengan kinerja yang baik, industri batik dinilai mampu mengakselerasi perekonomian daerah di DIY," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk memacu pengembangan di sektor batik DIY diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak, agar kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang batik sebagai penopang pariwisata dan ekonomi kreatif bisa meningkat signifikan.

Sementara itu, Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI) Utama Kemenperin Titik Purwati Widowati mengatakan peserta pelatihan diajarkan lima kompetensi dengan acuan SKKNI Nomor 104 Tahun 2018. Yaitu, Melakukan Penganjian Kain, Mengatur Letak Pola Pada Kain, Menggunakan Canting cap, Memeriksa Hasil Pembatikan, dan Memperbaiki Canting cap.

"Tidak hanya mendapatkan pelatihan saja, namun para peserta, pada akhir sesi pelatihan, akan langsung diuji kompetensinya oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BBSPJIKB melalui sertifikasi profesi," katanya.

Selain sertifikasi profesi kompetensi di bidang batik, LSP BBSPJIKB juga memiliki lingkup perhiasan dan kerajinan serat alam non-tekstil yang mencakup 91 unit kompetensi berdasarkan Standar Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ada.

"Harapannya 25 orang dari industri batik ini bisa mendukung dan berkontribusi pada sektor pariwisata, melalui peningkatan kapasitas industri batik agar bisa lebih tangguh dan mampu bersaing dengan produk daerah lain," katanya.

Baca juga: Kemenperin latih industri kecil pakai bahan baku halal bagi batik haji

Baca juga: Kemenperin minta pemda manfaatkan DAK untuk perkuat IKM sektor batik


Pewarta: Hery Sidik
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2024