Manokwari (ANTARA) - Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan supervisi terhadap komitmen dan rencana aksi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan Wilayah V.2 KPK RI Nurul Ichsan Alhuda di Manokwari, Senin, mengatakan pemerintah daerah harus menyediakan sumber daya aparatur yang memadai dalam melaksanakan pencegahan korupsi.

Upaya tersebut, kata dia, berdampak positif pada peningkatan integritas dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang makin berkualitas pada masa mendatang.

"Supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi di level pemerintah daerah," ucap Nurul.

Ia menjelaskan bahwa KPK menggunakan tiga indikator untuk mengukur keberhasilan pencegahan tindak pidana korupsi, yaitu monitoring center prevention (MCP), survei penilaian integritas (SPI), dan indeks perilaku antikorupsi (IPAK).

MCP menyasar delapan area perbaikan tata kelola pencegahan korupsi pada instansi pemerintah, SPI bertujuan mengetahui persepsi antikorupsi dari seluruh instansi pemerintah, dan IPAK untuk mengukur pandangan masyarakat atas sikap antikorupsi.

"Tiga indikator ini dilakukan setiap tahun baik di pemerintah pusat maupun daerah," ucap dia.

Selama ini, kata dia, KPK sudah menerapkan tiga strategi dalam memberantas tindak pidana korupsi melalui program pendidikan antikorupsi, pencegahan antikorupsi, dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Strategi pencegahan dapat terlaksana dengan maksimal jika pemerintah daerah terutama kepala daerah, baik itu gubernur maupun bupati/wali kota, memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pimpinan daerah harus punya komitmen yang kuat dalam mencegah terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah daerah," ujar dia.

Baca juga: KPK panggil Febri Diansyah sebagai saksi sidang SYL
Baca juga: Febri Diansyah terima Rp800 juta dan Rp3,1 M saat dampingi SYL dkk


Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menuturkan bahwa pemerintah provinsi bersama KPK telah menandatangani komitmen pemberantasan dan rencana aksi pencegahan tindak pidana korupsi terintegrasi sejak 2018.

Upaya ini, kata dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi dan supervisi terhadap instansi pemerintah daerah guna mengoptimalkan penerimaan pajak, perencanaan, penganggaran, pengawasan APIP, serta evaluasi dana otonomi khusus.

"Dengan melaksanakan komitmen, saya yakin bahwa penyelenggaraan pemerintahan akan makin lebih baik," tutur Ali Baham.

Namun, Gubernur mengakui bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah masih dinodai dengan oknum-oknum yang melakukan praktik korupsi yang mengakibatkan pelaksanaan program tidak terlaksana sesuai dengan ekspektasi.

Kondisi itu menjadi dasar pemerintah provinsi menggandeng KPK untuk mengoptimalkan pencegahan melalui pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menanamkan semangat nasionalisme.

"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya dirasakan oleh generasi yang akan datang," ucap Ali Baham.

Perlu diketahui bahwa rapat yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK di Manokwari turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar, BPKP Papua Barat, dan pimpinan organisasi perangkat daerah pada lingkup pemerintah provinsi.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024