Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah mangkir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dia mengaku punya alasan tidak datang memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain pada 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014.

"Kenapa kok mangkir? Kenapa tidak datang saja? Saya sampaikan bahwa saya sesungguhnya tidak mangkir," kata Anas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, seseorang bisa disebut mangkir kalau tidak hadir tanpa keterangan atau alasan yang jelas.

Anas mengatakan dia tidak hadir pada pemeriksaan kedua pada Selasa (7/1) karena ia pergi menemui orang tuanya di Blitar.

Dia juga sedang terus meminta penjelasan soal kesalahan redaksional dalam surat panggilan yang dilayangkan kepadanya yang menyebutkan frasa "menerima gratifikasi dalam proyek Hambalang dan atau proyek lainnya."

"Jadi yang terjadi sebenarnya meminta keterangan atau penjelasan soal frasa 'dan atau proyek lainnya'. Bukan hanya untuk saya, tetapi juga terkait kepentingan penasihat hukum, sehingga ketika mendampingi itu jelas," katanya.

Menurut Anas, penjelasan atas kesalahan redaksional itu penting, tak hanya bagi dia, tetapi juga bagi KPK yang mengenakan pasal tindak pidana yang dipersangkakan terhadap dirinya.

"Yang penting mari kita tegakan hukum dan kebenaran dengan sungguh-sungguh. Yang saya yakini tidak ada pemegang kebenaran tunggal, tidak ada manusia yang selalu benar. Manusia sifat dasarnya bisa alpa bisa salah," ucapnya.

KPK akan menjemput paksa Anas jika dia tidak datang memenuhi panggilan KPK pada Jumat (10/1).

"Kami akan menggunakan upaya sesuai prosedur hukum yang ada di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yaitu memaksa terpanggil untuk hadir," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (9/1).

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2014