Jakarta (ANTARA) -  Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat mengimbau warga  untuk memeriksa sertifikat sehat terlebih dahulu sebelum memutuskan membeli hewan kurban.

"Warga yang mau beli tolong ditanyakan surat kesehatan hewannya. Bahwasanya kalau sudah ada surat kesehatan hewan, itu sudah terjamin, sudah diperiksa kesehatannya, maupun syarat-syarat lain untuk hewan kurban," kata  Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat, Novy C. Palit dalam kegiatan pemeriksaan rutin hewan kurban di wilayah RT/RW 07/03 Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin.

Hingga Jumat (31/5), Sudin KPKP Jakbar telah memeriksa total 2.361 hewan di 36 tempat penampungan hewan kurban (TPnHK) di delapan kecamatan.

Sementara itu, dokter hewan dari Sudin KPKP Jakbar, Mukit, mengatakan hewan kurban yang sehat secara umum dapat dilihat dari kondisi fisiknya.

"Ya, kalau pembeli itu secara fisik sih bisa aja ya kan dilihat apakah kurus atau tidak, dilihat dari tulang rusuknya. Kemudian yang tadi yang saya sebutkan bahwa dia sudah memenuhi syarat atau belum umurnya, dilihat dari gigi bawahnya. Kalau giginya masih rata semua, itu tandanya masih gigi susu. Nah itu masih belum cukup umur," kata Makit menjelaskan.

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat menyerahkan sertifikat sehat kepada  penjual hewan kurban di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (3/6/2024). ANTARA/Risky Syukur
Di lokasi, terdapat 60 ekor sapi yang diperiksa kesehatannya. Adapun 80 ekor kambing akan menyusul pada H-10 Idul Adha.

"Untuk sapi 60, kalau untuk kambingnya nanti menyusul di H-10 itu sekitar 80 ekor," kata pemilik sekaligus penjual hewan kurban, Taufan.

Taufan mengatakan  dengan mendapatkan sertifikat sehat dari petugas, dirinya bisa tenang menjual hewan kurban.

"Ya senang gitu, senang kenapa? Karena hewan yang kita jual alhamdulillah memenuhi syarat dan sudah lolos uji kesehatan. Dan kita juga menjual ke pelanggan dengan tenang karena kita sudah lengkap syarat kesehatan," kata dia.

Setiap hewan kurban dikenakan harga bervariasi tergantung bobot.

"Soal harga relatif tergantung bobot. Kalau bobot paling terendah itu 250 kilogram, sekitar Rp19 juta. Itu pun harganya masih negosiasi. Kalau kambing mulai Rp2,7 juta untuk bobot 25 kilogram," kata Taufan.
Baca juga: Dinas KPKP: Produksi padi di Jakarta stabil saat El Nino
Baca juga: Sudin KPKP Jakbar bantu bibit padi dan pupuk untuk petani
Baca juga: Kisah Rezky, dari gerobak soto hingga menjadi restoran Betawi kekinian


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024