Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mencopot Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Blitar Inspektur Polisi Satu SYK dan memutasinya ke mapolda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah terbukti positif menggunakan narkoba.

"Yang bersangkutan sudah dinonjobkan dan dimutasi ke Polda Jatim sejak 31 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Senin.

Ia mengatakan Iptu SYK menjabat Kasat Resnarkoba Polres Blitar baru sekitar tujuh bulan. Ketika ada pemeriksaan tes urine kepada seluruh anggota polres beberapa waktu lalu, urine Iptu SYK ternyata positif mengandung zat amfetamin.

"Terkait apakah yang bersangkutan hanya memakai atau dugaan lainnya, masih sedang dalam pemeriksaan," kata Dirmanto.

Dia menegaskan Polda Jatim akan menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang terlibat narkoba, baik itu sekadar pemakai maupun terlibat dalam peredaran.

"Yang jelas, Polda Jatim akan mengambil tindakan tegas kepada seluruh anggota yang terlibat narkoba," katanya.

Kasus ini terungkap setelah hasil tes urine SYK dinyatakan positif. Sebelumnya, SYK sudah dicurigai mengonsumsi narkoba sehingga Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria memerintahkan SYK untuk melakukan tes urine lagi pada Jumat (31/5).

Hasilnya, sampel urine SYK dinyatakan positif mengandung zat narkoba dan yang bersangkutan langsung diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Polda Sumbar tindak tegas oknum polisi terlibat narkoba
Baca juga: Dua oknum Polda Maluku terlibat narkoba divonis penjara
Baca juga: Soal oknum polisi pakai narkoba, Polda Metro Jaya: masih berproses

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024