Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Gambir menangkap lima pelaku peredaran uang dolar AS palsu berinisial HTS (40), SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51)di kawasan Gambir, Jakarta Pusat .
 
"Peredaran uang dolar AS (USD) palsu berhasil kami gagalkan berawal dari temuan segepok uang di salah satu hotel," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.
 
Jamalinus menjelaskan kasus tersebut bermula pada Minggu (26/5) sekitar pukul 14.00 WIB, anggotanya menerima laporan dari hotel di kawasan Gambir bahwa adanya penemuan tas berwarna hitam yang berisikan uang dolar milik salah satu tamu di kamar nomor 637 yang tertinggal di dalam laci kamar hotel.
 
Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat mendatangi hotel dan berkoordinasi dengan pihak hotel untuk meminta keterangan dari beberapa saksi pihak hotel yang mengetahui kejadian tersebut.
 
Selanjutnya, pihak hotel menyerahkan tas berwarna hitam yang berisikan uang dolar tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Metro Gambir Jakarta pusat untuk ditindaklanjuti. Diketahui, tamu kamar tersebut berinisial AW (34).
 
"Setelah berkoordinasi dengan perusahaan penukaran uang valas (money changer) untuk memeriksa keaslian uang dolar tersebut dan ternyata  palsu, kemudian kami menyelidiki dan pengembangan lebih lanjut," ujar Nababan.
 
Pada Senin (27/5) pelaku berinisial AW berada di apartemen Kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian polisi mengamankan tiga orang di apartemen tersebut berinisial AW, BH, dan MAW.
 
Dari penangkapan tiga tersangka, kemudian Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni HTS dan SD, keduanya ditangkap di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
 
Dari tangan keduanya, Polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar dolar palsu, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang dolar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang dolar yang diduga palsu. Uang tersebut, kata Nababan jika dirupiahkan setara Rp300 juta.
 
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polri ungkap jaringan besar peredaran uang palsu di Jakarta-Jatim
Baca juga: Polres Tangerang Selatan sita uang palsu Rp2,13 miliar
Baca juga: Pedagang di Jakarta Timur kembali tertipu uang palsu

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024