Semarang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuka posko pengaduan seiring dimulainya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Nana menandaskan agar proses PPDB Jateng dilaksanakan secara transparan, obyektif, tidak diskriminatif, akuntabel, dan menjunjung tinggi integritas.

"Pelayanan konsultasi dan pengaduan ini harus selalu disiapkan. Jangan sampai ada hal-hal yang mencederai proses PPDB ini," katanya, dalam pernyataan di Semarang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Nana usai meluncurkan kegiatan PPDB SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 di SMA Negeri 9 Surakarta.

Menurut Nana, keberadaan posko pengaduan sangat penting, yakni memudahkan masyarakat untuk berkonsultasi, bertanya, maupun menyampaikan keluhan dan pengaduan.

Pada PPDB tahun ajaran ini, Pemerintah Provinsi Jateng menetapkan target penambahan daya tampung sebesar 0,35 persen persen dari lulusan sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat.

Baca juga: Cegah praktik numpang KK, Bantul ubah persyaratan PPDB jalur zonasi
Baca juga: Orang tua diminta tak paksakan diri sampai curang dalam PPDB 2024


Pada 2023, daya tampungnya sebesar 41,27 persen, sementara di tahun ini menjadi 42,62 persen dari jumlah siswa lulusan SMP di Jateng sebanyak 541.073 siswa.

"Dengan adanya penambahan ini, merupakan suatu hal yang sangat baik, karena dalam rangka untuk meningkatkan pendidikan di Jateng," katanya.

Setelah diluncurkan, PPDB Jateng 2024 akan diumumkan pada 6 Juni 2024. Pembuatan akun dan verifikasi berkas pendaftaran bisa dilakukan mulai 11 sampai dengan 24 Juni 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Uswatun Hasanah menyampaikan bahwa regulasi PPDB tahun ajaran 2024/2025 sudah disiapkan.

Ia menegaskan bertekad untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, yakni orang tua calon peserta didik dalam mengakses pendidikan untuk anaknya.

Apalagi, kata dia, PPDB di Jateng dikawal oleh banyak pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) internal, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, panitia penyelenggara PPDB juga menyediakan layanan pengaduan guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan komplain apabila dijumpai adanya pelanggaran atau pelayanan yang tidak baik.

Pengaduan dapat dilayangkan ke email ppdb@jatengprov.go.id, telepon 024-86041265, dan whatsapp di 0895-1945-1737.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2024