Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan penyeludupan 15,9 juta batang rokok ilegal atau yang tidak dilekati pita cukai dalam dua operasi penindakan terpisah di perairan Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Safuadi di Banda Aceh, Senin, mengatakan nilai 15,9 juta batang rokok tersebut mencapai Rp37,8 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp50 miliar lebih.

"Penggagalan penyeludupan tersebut merupakan wujud upaya Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan terhadap masuknya rokok ilegal ke Indonesia melalui Aceh," kata Safuadi.

Safuadi menyebutkan operasi penindakan penyeludupan pertama dilakukan pada 18 Mei 2024. Saat itu, Unit Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menerima informasi adanya penyeludupan rokok ilegal di perairan utara Kota Lhokseumawe.

Dari informasi tersebut, kata dia, pihaknya mengerahkan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 meningkatkan patroli laut. Selanjutnya, patroli laut menemukan sebuah kapal kayu dari Thailand.

"Tim patroli laut sempat mengejar kapal tersebut. Kapal tersebut akhirnya dihentikan di perairan Kuala CangkoI, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, tim memeriksa kapal tersebut dan menemukan muatan kapal berupa rokok tanpa dilekati cukai," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin tanpa dilekati cukai. Nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp14 miliar. 

"Selanjutnya, barang bukti penindakan penyelundupan rokok ilegal tersebut diamankan di Bea Cukai Lhokseumawe. Kasus ini juga dilakukan penyidikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dengan tersangka empat orang," kata Safuadi.

Sedangkan operasi penindakan kedua dilakukan pada 26 Mei 2024. Penindakan penyelundupan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penyelundupan rokok di perairan utara Kota Langsa.

Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 melakukan patroli perairan dan menemukan kapal motor yang dicurigai. Tim patroli laut sempat mengejar kapal motor tersebut dan menghentikannya di perairan Kuala Langsa.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati cukai dengan nilai Rp23,8 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan Rp31,5 miliar. Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap seorang pelaku," katanya.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan peredaran 2,73 juta batang rokok ilegal di Aceh
Baca juga: Bea Cukai musnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal di Aceh Utara
Baca juga: Penerimaan bea cukai di Aceh hingga Februari 2024 Rp31,94 miliar

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024