Jakarta (ANTARA) - Calon pemain Indonesia Jens Raven sangat senang proses naturalisasinya sejauh ini berjalan lancar setelah disetujui Komisi X dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Dalam rapat kerja bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian itu, ia yang menjalani proses naturalisasi bersama Calvin Verdonk hadir dengan mengenakan batik.

Raven hadir secara virtual melalui Zoom didampingi pelatih Bima Sakti dan Indra Sjafri karena sedang bersama di Prancis bersama timnas Indonesia U-20, sedangkan Verdonk hadir secara langsung.

Pesepak bola kelahiran Dordrecht, Belanda pada 12 Oktober 2005 itu memiliki darah Indonesia dari nenek yang berasal dari ayahnya yang bernama Willy Maudy Baungarten karena lahir di Yogyakarta pada 6 April 1944 silam.

“Selamat siang, apa kabar, ya ini seperti hari yang sangat spesial,” buka pesepak bola 18 tahun itu, pada rapat kerja yang ia ikuti, dilansir dari YouTube DPR, Senin.

“Menurutku ini hari yang spesial seperti Calvin berkata kami tiba di bandara dan seperti langsung merasa berada di rumah sendiri, kami mendapatkan cinta dari semua orang yang mendukung kami,” tambahnya.

Pemain FC Dordrecht U-21 itu menambahkan bahwa ia merasa terhormat mengikuti proses naturalisasinya sejauh ini.

Seperti halnya Verdonk yang berharap ingin menjadi teladan bagi pesepak bola muda Indonesia, harapan yang sama pun juga dikatakan Raven.

“Jadi saya juga merasa terhormat bisa berada di sini menjalani prosesnya dan saya tidak sabar untuk bermain untuk Indonesia, dan saya ingin menginspirasi semua orang dan generasi muda, terima kasih,” lanjut Raven.

Setelah sidang Komisi X dan Komisi III DPR, rekomendasi persetujuan ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan.

Setelah rapat paripurna, Raven dan Verdonk akan mengambil sumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kementerian Hukum dan HAM, dan kemudian akan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga guna mendapatkan paspor.

Baca juga: Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, dua Belanda yang akan jadi WNI
Baca juga: Komisi III dan X DPR setujui proses naturalisasi Verdonk dan Raven


Pewarta: Zaro Ezza Syachniar
Editor: Teguh Handoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024