Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menyatakan enam nelayan dari kabupaten tersebut masih ditahan karena menjalani masa hukuman di penjara di Thailand.

"Hingga saat ini, ada enam nelayan Aceh Timur yang masih ditahan karena menjalani hukuman di penjara di Thailand," kata Asisten II Setdakab Aceh Timur Darmawan M Ali di Aceh Timur, Senin.

Darmawan mengatakan enam nelayan tersebut sebelumnya ditangkap bersama 33 nelayan Aceh Timur lainnya. Namun, 32 nelayan di antara mereka tersebut sudah dipulangkan.

Sedangkan seorang lagi, kata Darmawan, masih dalam proses pemulangan. Seharusnya nelayan tersebut bisa dipulangkan bersama 32 orang rekannya, tetapi karena kesalahan dokumen, sehingga dia masih tertahan di negara tersebut.

"Enam yang masih ditahan tersebut dalam tiga bulan ke depan. Sedangkan seorang lagi masih mengurus administrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia karena terjadi kesalahan dokumen," kata Darmawan.

Para nelayan Aceh Timur itu sebelumnya ditangkap otoritas keamanan laut Thailand atas tuduhan penangkapan ikan secara ilegal. Mereka dihukum masing-masing delapan bulan penjara.

Setelah menjalani hukuman, 33 nelayan di antaranya dinyatakan bebas. Kemudian, 32 di antaranya dipulangkan dari Thailand menuju Jakarta, pada Jumat (31/5).

Selanjutnya, dari Jakarta, mereka dijemput Dinas Sosial Aceh dan diterbangkan ke Kuala Namu di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari Kuala Namu, mereka menempuh perjalanan darat ke Aceh Timur dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Baca juga: Empat nelayan Aceh masih ditahan di luar negeri, 107 orang dipulangkan
Baca juga: Pemerintah berupaya pulangkan nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri
Baca juga: 57 nelayan kecil Aceh masih ditahan di luar negeri

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024