Padang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat merusak kawasan hutan guna mencegah terjadinya bencana hidrometeorologi di Sumatera Barat (Sumbar).

"Ada pihak-pihak lain yang sedang kami dalami terkait keterlibatan-nya dalam kasus perusakan kawasan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani di Padang, Senin. Rasio Ridho Sani menegaskan KLHK memastikan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang selama ini menggunakan kawasan hutan tanpa izin atau ilegal. Apalagi, beberapa waktu terakhir, Ranah Minang dilanda banjir bandang yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Teranyar, Gakkum KLHK menetapkan satu tersangka kasus mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. "Tindakan tegas ini harus kita lakukan demi melindungi dan menyelamatkan kawasan hutan," kata Dirjen Gakkum.

Baca juga: Gakkum KLHK tetapkan tersangka perusak kawasan hutan di Sumbar

Baca juga: Tim Gakkum KLHK Sulawesi tetapkan tersangka perusak kawasan HPT Sulbar

Baca juga: Gakkum KLHK: Pencemaran udara di Jabodetabek harus ditangani serius


Gakkum KLHK akan menjerat pelaku perusak lingkungan dengan pasal-pasal yang diatur dalam undang-undang termasuk menjatuhkan sanksi denda. Hal itu diharapkan menjadi efek jera terhadap pihak yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan, serta upaya mencegah berulangnya kasus yang sama. Tidak hanya itu, Rasio menegaskan juga mengembangkan kasus kerusakan dan pembakaran hutan yang terjadi. Gakkum KLHK juga akan mendalami pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba menghalangi pengungkapan kasus perusakan kawasan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Sebab, sambung dia, dalam kasus perusakan kawasan hutan produksi konversi di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, diduga ada pihak yang sengaja menyembunyikan alat berat berupa ekskavator. Pada kesempatan itu, ia kembali menegaskan kerusakan lingkungan tersebut menjadi ancaman nyata bagi masyarakat karena dapat menimbulkan bencana seperti tanah longsor hingga banjir bandang. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan wajib dilakukan.

Untuk diketahui, Gakkum KLHL menetapkan EL (66) yang merupakan operator alat berat sebagai tersangka kasus dugaan mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kabupaten Pesisir Selatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024