Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan mengancam mencabut izin travel yang terdaftar di Sulsel yang telah memberangkatkan puluhan orang calon haji asal Sulawesi Selatan secara tidak resmi sehingga tertangkap otoritas keamanan Saudi Arabia.

"Kami akan mengambil tindakan, kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan. Itu (sanksi) bisa pencabutan izin operasional (travel)," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Iqbal Ismail menegaskan di Asrama Haji Sudiang Makassar, Senin.

Menurut dia, sampai sekarang pihaknya masih menunggu informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi terkait travel yang terlibat itu apakah legal atau illegal.

"Nah, itulah kemarin kami kontak-kontak ke Jeddah, tetapi belum ada jawaban. Makanya informasi yang kami dapat itu baru pernyataan pak Yusran selaku Konsulat Jenderal di sana, bahwa itu adalah dari Makassar. Adapun identitas dari jemaah tersebut, kami belum terima," katanya.

Baca juga: Kemenag Sulsel benarkan 37 calon haji Makassar ditangkap di Madinah
Baca juga: Kemlu: 24 WNI ditangkap di Saudi karena palsukan visa haji orang lain


Saat ditanyakan apakah ada tim khusus yang dibentuk guna mencegah kejadian berulang, kata Iqbal, akan dibentuk sekaligus mengawasi jemaah haji saat balik ke Tanah Air.

"Kalau tim, nanti kami bentuk, itu kalau melihat dan mengawasi langsung jemaah-jemaah yang akan balik. Lebih-lebih tahun depan, karena inikan pengetatan aturan Saudi sudah kita ketahui. Dan ini pasti berlaku tahun depan. Makanya, kita tahun depan kami akan lebih ketat untuk mengawasi," paparnya menegaskan.

Selain itu, pihaknya belum mengetahui apakah ada proses pemulangan ke Makassar. Kendati demikian, pihak Kemenag Sulsel akan mendampingi sekaligus ingin mengetahui betul bagaimana prosesnya mereka bisa sampai ke Jeddah.

Sebelumnya, 37 orang jemaah haji asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap di Madinah oleh Askar setelah terjaring razia pada Sabtu (1/6/2024) pukul 11. 00 Waktu Arab Saudi (WAS) karena menggunakan visa ziarah dan bukan visa haji. Mereka terdiri dari 21 laki-laki dan 16 perempuan.

Dari informasi pihak KJRI, para jemaah ini menggunakan atribut ilegal yakni gelang haji, kartu ID dan visa haji palsu. Mereka mulanya terbang dari Indonesia menuju Doha lalu ke Riyadh, selanjutnya menempuh perjalanan menggunakan bus ke Madinah.

Namun upaya perjalanannya masuk ke Madinah kandas setelah otoritas keamanan Saudi memeriksa kelengkapan identitas mereka di dalam bus, ternyata dokumen-dokumen semua yang digunakan palsu kemudian mereka ditahan.

Baca juga: 34 calon haji ilegal asal Makassar dipulangkan ke Indonesia
Baca juga: Komisi VIII: Perlu koordinasi dengan Saudi terkait visa haji palsu
Baca juga: Kemenag: Layanan jamaah calon haji reguler di Madinah berjalan lancar


 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2024