Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin berharap Peraturan Pemerintah (PP) yang berisikan aturan turunan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atau UU Kesehatan dapat disahkan pada bulan ini.

"Insya Allah Bapak Presiden dalam waktu (dekat) segera bisa mengeluarkan. Iya (bulan ini)," kata Menkes saat ditemui usai kegiatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta, Selasa.

Menkes Budi mengungkapkan sejumlah hal yang diatur antara lain terkait dengan tembakau dan produk turunannya seperti beberapa aturan terkait rokok elektronik atau vape yang mencakup perisa yang dibolehkan, batas usia pembeli dan pengguna, serta tempat penjualannya.

Baca juga: Lentera Anak minta komitmen tegas pemerintah lindungi anak dari rokok

Di samping itu, kata Menkes, juga beberapa aturan terkait iklan produk rokok seperti ukuran papan iklan dan aturan soal jarak minimum peletakan iklan rokok dari sekolah juga menjadi bagian dalam peraturan ini.

"Karena ini mengenai, kan banyak kita lihat perokok-perokok muda, itu juga diatur," lanjut Menkes Budi.

Baca juga: Rukki nilai terdapat upaya industri tembakau lemahkan RPP Kesehatan

Selain itu beberapa kebijakan terkait konsumsi gula, garam, dan lemak, juga turut diatur. Salah satunya, kata dia, melalui peraturan untuk memasang label kadar gula, garam, dan lemak, pada suatu produk makanan/minuman.

"Teman-teman lihat kan di Singapura, dipasangin logo, nah itu juga diregulasi juga. Sekarang juga ada di Peraturan Pemerintah ya. Mudah-mudahan bulan ini bisa keluar, jadi kita juga bisa mulai itu melabel makanan-makanan di supermarket, kalau kandungan gula, garam, dan lemaknya tinggi," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin. 

Baca juga: Urgensi pengesahan RPP Kesehatan, refleksi Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2024