Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memastikan untuk memperketat pengawasan terhadap tujuh area pelayanan publik yang dinilai sangat rawan terjadi praktik tindak pidana korupsi.

"Tujuh area itu sesuai hasil pemetaan Inspektorat Papua Barat meliputi perizinan, pemberian hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, serta pengadaan barang jasa," ujar Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari, Selasa.

Dia mengatakan optimalisasi pengawasan untuk mencegah praktik korupsi perlu ditopang dengan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang mumpuni.

Pemerintah provinsi dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menandatangani nota kerja sama untuk mengoptimalkan upaya pencegahan terhadap berbagai potensi tindak pidana korupsi.

"Makanya kami bekerja sama dengan kejaksaan untuk memberikan pendampingan kepada APIP. Kemampuan APIP perlu ditingkatkan," kata Ali Baham.

Menurut dia, komitmen kepala daerah terkait pencegahan korupsi harus mampu diterjemahkan dan diaplikasikan oleh semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terutama yang memberikan pelayanan pada tujuh area dimaksud.

Kesamaan persepsi tersebut berdampak positif terhadap peningkatan integritas seluruh aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga program pembangunan tidak mengalami hambatan.

"Jika masih ditemukan ada oknum aparatur pemerintah daerah yang terlibat korupsi, maka wajib diproses hukum," tegas Ali Baham.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menuturkan bahwa pihaknya senantiasa memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah, namun perlu dituangkan melalui kerja sama dengan semua OPD lingkup pemerintah provinsi.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Papua Barat guna mengoptimalkan pengawasan penggunaan anggaran.

"Belum semua OPD melakukan kerja sama dimaksud, tapi kami senantiasa terus berkomunikasi agar bisa dilakukan MoU," ucap Harli Siregar.

Menurut dia jaksa sebagai pengacara negara memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal semua program pembangunan melalui pendampingan hukum bagi aparatur pemerintah daerah.

Hal itu sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sehingga dapat mereduksi potensi penyimpangan.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024