Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut bahwa revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum akan dibahas di DPR RI.

Menurutnya sampai saat ini belum ada naskah akademik yang diterima oleh DPR terkait dengan RUU tersebut. Sehingga dia pun belum mengetahui apa yang akan dibahas dalam RUU Polri.

"Jadi belum ada, DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) belum ada, jadi belum tahu isinya apa," kata Puan usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait dengan revisi undang-undang tersebut. Dengan begitu, menurutnya belum ada yang akan dibahas terkait RUU tersebut.

"Belum ada yang akan dibahas, jadi belum tahu apa yang akan dibahas," kata Puan.

Sebelumnya, RUU Polri disetujui menjadi RUU yang merupakan usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5). Saat itu, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Persetujuan revisi UU Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca juga: Wakil Ketua DPR pastikan pembahasan RUU TNI dan Polri tetap berlanjut
Baca juga: Komisi III: Usia pensiun TNI dan Polri direvisi agar sama dengan ASN
Baca juga: DPR: Perpanjangan usia pensiun bintang 4 di RUU melegitimasi yang ada

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2024