Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
 
"Tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau disebut tahap II," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
 
Haryoko menjelaskan kedua tersangka yang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jakarta Selatan, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
 
Dari penyerahan tersebut, pihaknya sedang mematangkan susunan surat dakwaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Kemudian, kedua tahanan itu akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari.
 
"Untuk tersangka A alias AN tetap di Rutan Salemba Cabang Kejagung Agung. Sedangkan AA tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Baca juga: Kejagung limpahkan perkara korupsi timah ke JPU Kejari Jaksel
Baca juga: Kejagung tegaskan emas Antam yang beredar di masyarakat asli
 
Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan telah menerima ratusan barang bukti seperti uang sekitar Rp83 miliar pecahan dolar Singapura hingga Australia.
 
Dengan demikian, pihaknya mengusahakan secepatnya agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Diketahui ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Pada bulan Februari, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsil (TN) alias AN dan Achmad Albani (AA).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024