Jakarta (ANTARA) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mengakui belum pernah menerima surat permohonan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) yang diselenggarakan pada 31 Mei 2024.

"Sejauh ini kami belum pernah menerima surat permohonan kepada KONI terkait adanya rencana atau pelaksanaan munas (Pordasi) pada 31 Mei," ujar Wakil Ketua Umum II KONI Pusat Soedarmo dalam konferensi pers yang digelar Pengurus Pusat Pordasi di Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu menanggapi polemik seputar pelaksanaan munas pada 31 Mei 2024 oleh sejumlah oknum mengatasnamakan Pordasi yang dinilai sebagai munas ilegal oleh PP Pordasi yang dipimpin Triwatty Marciano.

Soedarmo menjelaskan, dalam ketentuan terkait mekanisme pelaksanaan munas organisasi anggota KONI, cabang olahraga yang melaksanakan munas atau musyawarah provinsi harus melapor kepada KONI Pusat.

Sementara, penyelenggara munas pada 31 Mei 2024 tidak pernah memberitahukan pelaksanaan acara sekaligus mengundang KONI Pusat untuk membuka acara munas.

Dengan demikian, kata dia, KONI menyatakan bahwa munas tersebut adalah ilegal dan KONI juga tidak menghadiri kegiatan munas tersebut.

"Munas (pada 31 Mei 2024) itu tidak memenuhi syarat, itu ilegal, karena tidak sesuai prosedur organisasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, sampai saat ini KONI Pusat mengakui hanya Triwatty Marciano sebagai Ketua Umum PP Pordasi yang sah.

Soedarmo menjelaskan, KONI Pusat telah mengeluarkan surat keputusan terkait perpanjangan massa jabatan Ketua Umum PP Pordasi saat ini, yang seyogyanya sudah selesai per Januari 2024, hingga November 2024 atau setelah selesai pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara.

Keputusan tersebut, kata dia, juga sesuai aturan dalam organisasi yang menyatakan bahwa masa jabatan ketua umum cabang olahraga dapat diperpanjang manakala ada pelaksanaan kejuaraan olahraga tingkat nasional berlangsung dalam tahun tersebut.

Soedarmo menambahkan, dengan demikian, pelaksanaan munas pada 31 Mei 2024 juga menyalahi keputusan yang ditetapkan oleh Ketua Umum KONI.

"Ini suatu hal yang melanggar aturan organisasi. Seluruh cabang olahraga sebagai anggota KONI harusnya mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh KONI Pusat," pungkasnya.

Baca juga: Pordasi tunda Munas hingga berakhirnya PON 2024
Baca juga: Pordasi sebut munas 31 Mei 2024 adalah ilegal

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Junaydi Suswanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024