Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meraih Predikat Zona Hijau atau Opini Kualitas Tinggi untuk Penilaian Kepatuhan 2023 dari Ombudsman RI.
 
"Perlu kita syukuri, hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2023 untuk pemerintah daerah, Pemprov Kalteng berhasil meraih nilai 86,6 sehingga mendapat Opini Kualitas Tinggi," kata Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Selasa.
 
Dia menyampaikan di sela-sela lokakarya pendampingan penilaian kepatuhan pelayanan publik 2024.

Dalam kegiatan ini Nuryakin juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Ombudsman RI tentang sinergi peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kalteng.
 
Dia menyampaikan, dalam mewujudkan pelayanan publik berkualitas, maka diperlukan komitmen dan usaha bersama, baik pemerintah pusat dan daerah, instansi atau lembaga penyelenggara layanan, hingga peran aktif masyarakat, termasuk pendampingan pengawasan dari Ombudsman RI.
 
"Karenanya penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI menjadi sangat penting, untuk memberi gambaran sekaligus tolok ukur kinerja pelayanan yang dilaksanakan instansi pemerintahan," kata Nuryakin.
 
Dia mengharapkan nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut menjadi bukti semangat dan komitmen kuat untuk bersama-sama terus bersinergi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat.
 
Menurutnya sinergi yang baik dari berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci utama, sehingga Pemprov Kalteng mampu menghadapi tantangan penyelenggaraan pelayanan publik ke depan.
 
"Seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi, masyarakat menginginkan pelayanan publik yang tidak berbelit-belit, lebih cepat, transparan, responsif, dan profesional," jelasnya.
 
Maka setiap instansi pemerintahan dituntut terus berbenah, terutama dengan mendorong Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dan langkah ini juga yang terus dipacu di lingkup pemprov, sehingga memudahkan, menyederhanakan, mendekatkan maupun mempercepat layanan kepada masyarakat.

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024