Jakarta (ANTARA) - Korlantas Polri menguji coba aturan baru bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tujuh provinsi mulai 1 Juli-30 September 2024.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo di Jakarta, Selasa, mengatakan uji coba aturan baru ini dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru.

Baca juga: Polda Maluku akan terapkan syarat BPJS untuk pembuatan SIM

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, ada dua tahap untuk memastikan JKN pemegang SIM aktif. Tahap pertama, saat mendaftar SIM, salah satu syaratnya melampirkan kepesertaan JKN aktif (pemohon dapat melakukan pengecekan melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kes di nomor 0811 8 165 165) atau mobile JKN.

Kemudian, pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.

“Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya.

Baca juga: Polri dukung BPJS Kesehatan jadi syarat urus SIM, STNK, dan SKCK

Tahap kedua, ketika SIM sudah terbit dan akan diserahkan. Bagi yang di tahap 1 tidak aktif atau belum punya JKN maka pemohon SIM menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program rehab/cicilan iuran.

“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuaran ke BPJS,” katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan garap kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga

Kemudian, kata dia, untuk mendaftar ke Program JKN juga dapat dilakukan secara daring.

“Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang dilayanan SIM. Sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS,” kata Heru.

Baca juga: Syarat buat SIM dengan BPJS belum diterapkan

Bagi peserta yang menunggak, lanjut dia, yang berkeinginan membayar iuran juga disediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru.

Baca juga: BPJS raih penghargaan atas peningkatan layanan lewat teknologi digital
Baca juga: BPJS Kesehatan bangun ekosistem anti-fraud dalam Program JKN


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024