Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui penarikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah untuk tidak dilanjutkan pada proses pembicaraan Tingkat I.

“Apakah laporan Komisi X DPR RI terhadap kesepakatan untuk tidak melanjutkan pembahasan dalam tahap pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam laporannya menjelaskan bahwa pihaknya dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sepakat untuk mengembalikan RUU tentang bahasa daerah kepada pimpinan DPR dan rapat paripurna.

Sebab, kata dia, regulasi tentang bahasa daerah masih dirasa cukup memadai. Dia menyebut pengaturan pokok mengenai bahasa daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Pemerintah juga menyadari bahwa saat ini sudah terdapat beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara eksplisit mengenai bahasa daerah melalui undang-undang peraturan pemerintah dan peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kesadaran tersebut juga dipahami oleh Komisi X DPR RI,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, keberadaan peraturan daerah terkait bahasa daerah merupakan wujud pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah atas pengembangan pembinaan dan perlindungan bahasa daerah

Dia mengatakan bahwa pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah perlu melibatkan pula banyak pemangku kepentingan sehingga dibutuhkan waktu yang cukup dan tidak tergesa-gesa.

“Maka Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mengembalikan RUU tentang Bahasa Daerah kepada pimpinan DPR RI dan selanjutnya kami serahkan kepada rapat paripurna kali ini,” kata dia.

Sebelumnya, Rabu (3/4), Komisi X DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, sepakat untuk menarik RUU tentang Bahasa Daerah dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I dan akan dikembalikan kepada pimpinan DPR RI.

Dengan demikian, Komisi X DPR dan Kemendikbudristek menyepakati pula pembahasan RUU Bahasa Daerah dapat dilanjutkan ke depannya oleh pemerintahan berikutnya.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah secara seksama memerlukan waktu karena melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota masyarakat, pegiat bahasa daerah, pakar, akademisi, serta praktisi di dunia kebahasaan.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan kepada Komisi X DPR agar pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah dilanjutkan kembali pada masa periode pemerintahan selanjutnya, mengingat keterbatasan waktu pembahasan pada akhir periode masa pemerintahan menjadi tidak efektif.

RUU tentang Bahasa Daerah merupakan rancangan undang-undang atas usul inisiatif DPR RI yang telah mendapatkan tindak lanjut berupa Surat Presiden RI Nomor R-34/Pres/07/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU tentang Bahasa Daerah.

Baca juga: Anggota Komisi X DPR nilai perlu guru khusus mengajar bahasa daerah

Baca juga: Komisi X dan pemerintah sepakat tunda pembahasan RUU Bahasa Daerah

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024