Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mengklarifikasi bahwa obrolan di WhatsApp mengatasnamakan layanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) yang viral akibat bersikap tidak sopan bukanlah layanan resmi BPJPH.

"Kami tegaskan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor WA layanan milik Kementerian Agama,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Selasa.

Namun, kata dia melanjutkan, diduga nomor tersebut adalah milik seorang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berada di bawah naungan salah satu Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang ada.

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait dengan konten di media sosial X (twitter) dengan keterangan yang menuding bahwa admin layanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersikap tidak sopan ke penanya melalui chat WhatsApp.

BPJPH memastikan bahwa nomor tersebut bukan nomor admin layanan Kemenag.

Baca juga: BPJH: Tidak semua bahan wajib bersertifikat halal

"Nomor layanan WA Kemenag yang benar adalah 081180103146, sebagaimana dipublikasikan pada laman resmi kemenag.go.id atau juga di halal.go.id,” kata dia.

Aqil menegaskan bahwasanya selain nomor tersebut, maka bukan nomor WA Kemenag meskipun mungkin mencatut nama Kemenag atau BPJPH.

"Untuk itu, saat ini kami menugaskan tim Pengawasan JPH untuk menindaklanjuti kejadian ini secara komprehensif," kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut sudah tidak lagi nampak di linimasa.

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa jika terbukti adanya kesalahan dan pelanggaran regulasi atau kode etik, maka kepada P3H atau LP3H tersebut dapat diberikan peringatan, atau diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Aqil juga menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, selama ini pihaknya terus berupaya melakukan peningkatan layanan JPH kepada masyarakat melalui berbagai terobosan.

"Oleh karenanya, seluruh aktor layanan JPH terkait harus memastikan bahwa seluruh proses bisnis layanan yang dilaksanakan sesuai perannya masing-masing benar-benar berjalan dengan baik, profesional, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Indonesia-Uruguay mulai kerja sama penguatan jaminan produk halal

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2024