Ankara (ANTARA) - Palestina mengatakan telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) untuk bergabung dalam pengajuan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) terhadap Israel, menurut laporan media setempat, Senin.

Palestina mengajukan "permohonan izin intervensi dan deklarasi intervensi dalam kasus yang diajukan Afsel terhadap Israel terkait Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza" di kantor pendaftaran pengadilan tersebut pada 31 Mei, menurut kantor berita resmi Palestina, WAFA.

Kantor berita tersebut menyatakan permohonan itu "disampaikan dalam konteks komitmen Palestina terhadap legitimasi dan hukum internasional sebagai dasar untuk mengakhiri ketidakadilan historis," termasuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya.

Palestina mendesak semua negara yang menjadi bagian atau terlibat dalam Konvensi Genosida "untuk bergabung dengan prosedur gugatan hukum yang diajukan Afsel, melindungi rakyat Palestina dari kejahatan genosida, memastikan tidak terulangnya kejahatan ini di masa depan, dan untuk menjaga kelangsungan sistem hukum internasional."

Chile adalah negara terbaru yang bergabung dengan kasus Afsel di ICJ, seperti yang diumumkan oleh Presidennya Gabriel Boric.

Baca juga: Chile ikut serta dalam gugatan Afrika Selatan melawan Israel di ICJ

Sejak Januari, sedikitnya sembilan negara telah secara resmi melakukan pendekatan dengan ICJ atau menyatakan niat mereka untuk melakukannya, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, dan Meksiko.

Turki mengatakan pada awal Mei bahwa mereka akan secara resmi akan mengajukan permohonan untuk menjadi bagian dari kasus genosida Afsel terhadap Israel di ICJ, menurut Menteri Luar Negeri Hakan Fidan.

Israel melanjutkan serangan brutalnya di Jalur Gaza, menyusul serangan lintas batas yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, meski resolusi Dewan Keamanan PBB menuntut gencatan senjata segera.

Lebih dari 36.400 warga Palestina, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah tewas sejak saat itu di daerah kantong tersebut, sementara lebih dari 82.600 lainnya luka-luka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Hampir delapan bulan setelah perang Israel tersebut, sebagian besar wilayah Gaza hancur di tengah blokade yang melumpuhkan terhadap akses makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang dalam putusan terbarunya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di kota selatan, Rafah, di mana lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang, sebelum mereka akhirnya diserang pada 6 Mei.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Ingkari ICJ, Israel kirim brigade tempur tambahan untuk serang Rafah
Baca juga: Uni Eropa pertama kalinya bahas perihal pemberian sanksi untuk Israel

Pewarta: Katriana
Editor: Arie Novarina
COPYRIGHT © ANTARA 2024