Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah 100 persen menerapkan peradilan elektronik, baik untuk perkara perdata, pidana ataupun upaya-upaya hukum terkait.

"Untuk perdata sudah 100 persen di sini, yang pidana 100 persen juga," kata Ketua PN Jakbar, Dahlan saat ditemui usai sosialisasi peradilan elektronik di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, lingkup peradilan elektronik meliputi proses pendaftaran, pembayaran, pemanggilan dan persidangan yang dilakukan melalui saluran elektronik.

Dahlan mengungkapkan bahwa penerapan 100 persen peradilan elektronik di PN Jakbar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 8 tahun 2022 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik.

Baca juga: MA sebut pandemi dorong percepatan sistem peradilan elektronik

"Dari awal sudah dibuat cetak biru bahwa pada 2030 Mahkamah Agung itu harus sebagai peradilan yang agung, itu sudah disebutkan dalam PERMA nomor 8 tahun 2022," kata Dahlan.

Lebih lanjut, Dahlan mengklaim bahwa penerapan peradilan elektronik tersebut juga berdasarkan tujuan praktisi untuk mencegah interaksi antara aparat peradilan dengan pihak yang berperkara yang dapat bermuara pada tindakan yang melanggar hukum.

"Sebetulnya ini juga untuk mencegah adanya interaksi antara semua aparat peradilan dengan semua pihak yang berperkara, di samping untuk mewujudkan peradilan yang agung tadi, lewat peradilan elektronik. Jadi, mewujudkan lingkungan peradilan yang bebas korupsi gitu," kata Dahlan.

Dahlan melanjutkan bahwa peradilan elektronik mulai diterapkan sejak masa pandemi Covid-19, namun peradilan elektronik tetap diteruskan hingga sekarang lantaran dimulai efektif.

Baca juga: Sistem peradilan elektronik Mahkamah Agung tekankan dua aspek penting

"Waktu itu covid, dimulai peradilan elektronik itu, insidental. Ketika itu dimulai, Mahkamah Agung tak akan mundur lagi karena ada parameternya peradilan yang berbasis elektronik ini ternyata efektif. Jadi, semua pengadilan di Indonesia sudah melakukan monitoring dan evaluasi tentang persidangan elektronik ini," kata Dahlan.

Lebih jauh, kata Dahlan, beberapa tahapan peradilan masih dilakukan secara luring untuk memastikan keabsahan dokumen dan lainnya.

"Ketika pemanggilan pihak dilakukan di sini (PN) untuk menentukan pihak yang berperkara lengkap. Setelah pihaknya lengkap, baru diberikan akun masing-masing untuk ikut, setelah itu jawab-menjawab melalui daring saja, mereka unggah jawaban berikut bukti-buktinya, terus untuk fotokopi dokumen yang ada materai aslinya juga," pungkas Dahlan.

Sosialisasi peradilan elektronik di PN Jakbar tersebut diikuti oleh pihak terkait seperti kepolisian, Kejaksaan Negeri dan anggota Advokat.

Baca juga: MA luncurkan sembilan aplikasi e-litigasi

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2024