Medan (ANTARA) - Kodam I/Bukit Barisan (BB) melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam menangani tindakan pidana penyeludupan barang ilegal dari luar negeri.

"Kami dengan bapak Kapolda memiliki komitmen yang kuat terutama terkait narkoba dan penyeludupan," ujar Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Mochammad Hasan di Medan, Selasa.

Dia mengatakan penangkapan terhadap barang penyeludupan asal Thailand yang diperkirakan senilai Rp20 miliar pada Senin (20/5) merupakan wujud komitmen Kodam I/Bukit Barisan untuk memberi dukungan kepada Polda Sumut.

Hasan menyebutkan barang bukti yang diamankan itu, di antaranya dua unit mobil truk yang diduga bermuatan barang ilegal dari luar negeri di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.

Baca juga: Kodam I Bukit Barisan bentuk tim khusus berantas begal di Medan

Petugas menyita truk yang dikendarai oleh WRD dan PND sebagai kernet, diduga memuat barang penyelundupan, di antaranya satu unit sepeda motor Harly Dlavidson, satu unit sepeda motor BMW, 63 ekor ayam siam, dan tiga unit vespa.

Sementara truk yang dikendarai PTP dan SHDN memuat barang ilegal, antara lain satu unit Honda trail, dua unit Harley Davidson 31 sparepart asal Thailand, lima kotak obat ayam, dua ekor anjing pittbull.

"Awalnya kecurigaan kami ada narkoba, jadi pada saat itu tidak bisa disentuh, jadi langsung koordinasi dengan Kapolda," tutur Pangdam.

Hasan juga mengimbau masyarakat agar selalu menciptakan rasa aman di Sumut, dan pihaknya akan menindak jika ada oknum yang melakukan tindakan pidana.

Sementara itu Kepala Polda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS yang diduga melakukan penyeludupan barang yang mencapai kerugian negara sekitar Rp20 miliar.

Agung mengatakan kronologi penangkapan bermula dari anggota Intel Kodam I/Bukit Barisan bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit mobil truk yang bermuatan barang dari luar negeri di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Senin (20/5).

Menurut dia, para pelaku tersebut dijerat Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KHUPidana.

Selain itu, juga Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 huruf a dan atau Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.

Baca juga: Kodim 0201/ Medan ungkap penimbunan 60 ton solar bersubsidi
Baca juga: Polda Sumut temukan ladang ganja dengan alat BRIN
Baca juga: Polda Sumut tindak tegas pelaku jalanan demi keamanan masyarakat

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2024