Manokwari (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Manokwari, Papua Barat, mengungkap aktor intelektual kasus pembunuhan berencana terhadap Yahya Sayori, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, dengan menangkap pria berinisial SM.

Wakil Kepala Polresta Manokwari Komisaris Polisi Agustina Sineri saat konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolres Manokwari, Rabu, mengatakan SM merupakan otak dari pembunuhan berencana dengan menjanjikan pembayaran sejumlah uang kepada para eksekutor.

Tersangka SM ditangkap Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari saat berada di Kampung Ukemboisi, Distrik Tanah Rubuh, pada 29 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIT.

"SM adalah pelaku utama yang menyusun rencana pembunuhan Yahya Sayori," kata Sineri.

Agustina menjelaskan penangkapan SM merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan itu, yakni inisial YU, SU, MT, SS, dan NI.

Berdasarkan pengakuan dari SM, pembunuhan tersebut dipengaruhi dendam karena korban Yahya Sayori tidak merealisasikan pemberian hewan ternak babi dan kain timur yang telah dijanjikan sebelumnya.

"Motifnya dendam sehingga SM tega membayar beberapa pelaku untuk membunuh korban," ucap Sineri.

Baca juga: Polisi tetapkan lima tersangka pembunuhan satu ASN Pegunungan Arfak

Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polisi Raja Putra Napitupulu menambahkan setelah berhasil menangkap enam pelaku pembunuhan, termasuk aktor intelektualnya, jajarannya masih memburu empat orang pelaku lainnya yang terlibat kasus tersebut.

Raja Putra mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas dua dari empat orang pelaku yang masih dalam pengejaran.

"SM yang menjadi otak pembunuhan korban Yahya Sayori juga seorang ASN di Pemkab Manokwari sekaligus Ketua LMA Pegunungan Arfak," ucap Napitupulu.

Dalam kasus ini, tersangka YU berperan memukul kepala korban dengan balok, SU berperan memegang kaki korban, MT berperan memukul kaki korban dengan kayu, SS berperan menginjak kaki korban, dan NI juga ikut terlibat memukul korban.

Lima orang pelaku itu mengaku diperintah SM menghabisi nyawa korban dengan bayaran bervariasi, yaitu Rp3 juta, Rp5 juta, dan Rp10 juta, sesuai peran masing-masing.

Kasus pembunuhan berencana ASN Pemkab Pegunungan Arfak itu terungkap setelah aparat kepolisian setempat melakukan pengembangan atas penemuan jenazah Yahya Sayori di Taman Wisata Gunung Meja, Manokwari, pada 23 April 2024.

Sehari sebelumnya, korban dilaporkan hilang saat berburu bersama 16 orang lainnya. Pihak keluarga korban menduga ada kejanggalan dalam peristiwa tersebut sehingga membuat laporan polisi untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024